Addendum Habis, Pekerjaan Finishing Gedung Setda Tidak Dihentikan

Addendum Habis, Pekerjaan Finishing  Gedung Setda Tidak Dihentikan

CIREBON-Pemerintah Kota Cirebon belum mengeluarkan hasil evaluasi kinerja termasuk melakukan serah terima pertama gedung sekretariat daerah (setda). Padahal masa tambahan waktu yang diberikan pemerintah Kota Cirebon sudah habis sejak 20 Februari. Kondisi ini dimanfaatkan kontraktor gedung setda untuk terus menuntaskan finishing. Mandor Proyek Gedung Setda, Eli mengatakan, pekerjaan yang berjalan ialah plafon, dinding dan lantai. \"Iya masih ada pekerja, tapi gak ada yang harian. Pekerja borongan,\" ujar Eli kepada Radar. Terkait masa addendum yang sudah habis, Eli tak mengetahui pasti. Pasalnya, untuk teknis tersebut menyerahkan kepada pihak yang punya kewenangan. Dalam hal ini kontraktor bersama dengan pemerintah kota. \"Kalau kita sesuai perintah saja, kalau memang masih dibutuhkan kerja ya kerja,\" katanya. Project Manager PT Rivomas Pentasurya Tajudin tak banyak berkomentar. Ia juga belum mau menjelaskan secara detail terkait progres pembangunan gedung setda yang sudah habis tambahan waktunya. \"Saya belum bisa jelaskan detail, karena sekarang masih menunggu keputusan pemkot saja, yang dalam hal ini teknisnya DPUPR. Kelanjutannya seperti apa, saya belum tau,\" tuturnya. Rencana evaluasi dan serah terima pertama atau provisional hand over (PHO) direncanakan sejak pekan lalu. Namun, evaluasi dan PHO tersebut belum terlaksana. Seperti yang diketahui, idealnya masa kontrak gedung setda itu sampai 26 Desember 2017 lalu. Namun, karena belum selesai, tapi memenuhi syarat untuk diberi addendum, Pemkot Cirebon mengabulkan addendum selama 50 hari dan habis pada 20 Februari. Kini, addendum sudah habis, pekerjaan pun belum selesai. Guna menyelesaikan proyek itu, Pemkot Cirebon melalui DPUPR berencana untuk menggelar lelang ulang, mencari kontraktor lain untuk menuntaskan finishing proyek tersebut. DPUPR sendiri belum memberikan kepastian terkait perhitungan akhir progres pekerjaan. Agenda ini sudah ditunda selama satu pekan. (mik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: