Dadang Resmi Plh Sekda, Izin Pelantikan dari Kemendagri Belum Turun

Dadang Resmi Plh Sekda, Izin Pelantikan dari Kemendagri Belum Turun

KUNINGAN-Bertepatan dengan pensiunnya Drs H Yosep Setiawan MSi dari jabatannya sebagai sekda, Drs H Dadang Supardan MPd akhirnya menjabat sebagai pelaksana harian (Plh) sekda. Surat penunjukkan sebagai Plh Sekda yang ditandatangani oleh Plt Bupati Dede Sembada diserahkan oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Kuningan, Drs Uca Somantri MSi, kemarin (2/2). Jabatan Plh Sekda diemban Dadang hingga surat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri diterima BKPSDM. Jika surat rekomendasi sudah terbit, Dadang bisa langsung dilantik sebagai penjabat sekda. Kepala BKPSDM Kabupaten Kuningan Drs Uca Somantri MSi menjelaskan, penunjukkan Dadang sebagai Plh sekda dilakukan karena jabatan sekda tidak boleh kosong meski satu hari. Sembari menunggu keluarnya surat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri, Plt bupati mengambil langkah dengan mengeluarkan SK Plh Sekda. “Tadi pagi (Kamis, red), kami dari BKPSDM sudah menyerahkan SK Plh Sekda yang ditandatangani oleh Plt Bupati. Penyerahan dilakukan di ruang kerja Pak Dadang yang juga menjabat sebagai Asda II Setda. Dalam SK tersebut, Plh sekda memiliki tugas pokok dan fungsi sekda. Ada batasan yang tidak boleh dilakukan oleh Plh sekda,” ujarnya. Uca menerangkan, dalam SK Plh tersebut tertera batasan yang tidak boleh dilakukan Plh Sekda. Yakni kewenangan mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis dan berdampak kepada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan dan alokasi anggaran. “Pak Dadang sudah resmi menjadi Plh Sekda sejak tanggal 1 Maret 2018, sesuai dengan SK yang ditandatangani Pak Plt Bupati, dan berhak menjalankan tugasnya. Jabatan pelaksana harian akan disandang sampai pelantikan penjabat,” papar Uca didampingi Kabid Perpindahan, Pengangkatan dalam Jabatan, dan Kesejahteraan Aparatur BKPSDM Erni Marfuah Jamilah SS serta Kasubid Perpindahan Aparatur dan Pengangkatan dalam Jabatan Iman Firmansyah SSTP. Dia melanjutkan, pemerintah daerah sebenarnya ingin langsung melantik penjabat sekda begitu masa jabatan Yosep Setiawan berakhir. Tapi hal itu tidak bisa dilakukan karena izin pelantikan dari Kemendagri yang sudah diajukan, belum turun. “Dengan terpaksa akhirnya ditunjuk pelaksana harian sekda. Ini untuk mengisi kekosongan jabatan sekda karena memang tidak boleh kosong. Masa jabatan sebagai Plh yakni sampai turunnya izin pelantikan. Jika beberapa hari kemudian rekomendasi terbit, maka akan langsung dilakukan pelantikan penjabat sekda,” tegas dia. Seperti diketahui, Dadang Supardan sudah mengantongi SK Penjabat Sekda yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat H Ahmad Heryawan Lc. Sayangnya, Dadang tidak bisa langsung dilantik sebagai penjabat sekda lantaran harus memiliki surat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri. Hal ini tidak terlepas dari keluarnya Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah yang ditandatangani Presiden Joko Widodo. “Mau tidak mau harus mengikuti peraturan yang ada. Mudah-mudahan saja dalam waktu beberapa hari ke depan, surat rekomendasi sudah turun, dan bisa dilakukan pelantikan,” sebut Uca. Sementara itu, Drs H Dadang Supardan MPd kepada Radar membenarkan penunjukkan dirinya sebagai pelaksana harian. Dia mengatakan akan menjalankan tugasnya semaksimal mungkin. “Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan menjadi pelaksana harian sekda. Meski kepercayaan ini berat, namun saya akan berusaha menjalankannya dengan sebaik mungkin. Mohon doa dan restu dari masyarakat Kabupaten Kuningan agar selama menjalankan tugas sebagai Plh, saya bisa memberikan yang terbaik,” kata pejabat kelahiran Desa/Kecamatan Japara tersebut. (ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: