Gugatan Belum Inkrah, Warga Minta Pembangunan PLTU 2 Dihentikan

Gugatan Belum Inkrah, Warga Minta Pembangunan PLTU 2 Dihentikan

INDRAMAYU-Sekelompok massa dari Desa Mekarsari Kecamatan Patrol menolak pembangunan PLTU 2 Indramayu. Staf Advokasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jabar Wahyudin Iwank meminta pembangunan PLTU 2 Indramayu dihentikan. Mengingat, Kata Wahyudin, hingga saat ini masih ada guguatan wakaf yang belum inkrah (berkeputusan tetap) di PTUN Bandung. “Kami mohon PLTU 2 menghentikan sementara aktivitas pembangunannya di Desa Mekarsari,” ujarnya. Atas Dasar Undang-undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH),  warga Mekarsari meminta DPRD Indramayu untuk mengoordinasikan pada pihak terkait untuk menghormati proses hukum yang berjalan. Sementara, Ketua DPRD Indramayu H Taufik Hidayat SH MSi mengaku masih mencari solusi terbaiknya mengenai keluhan masyarakat Desa Mekarsari tentang pembangunan PLTU 2. Di satu sisi, kata dia, pembangunan PLTU 2 merupakan program pemerintah pusat dan kehadirannya nanti dibutuhkan untuk memasok listrik Jawa dan Bali. “Saya mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ucapnya. Taufik mengaku, karena masalah mengenai pembangunan PLTU 2 cukup kompleks, ia akan mengadakan rapat bersama dengan komisi dan instansi terkait untuk mencari solusi. “Ini harus dicarikan solusinya agar tidak ada gejolak-gejolak lagi yang bisa menimbulkan keresahan,” ujarnya. (gun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: