Owalah, Wanita Hamil Gelapkan Uang Perusahaan, Begini Jadinya

Owalah, Wanita Hamil Gelapkan Uang Perusahaan, Begini Jadinya

CIREBON – Persalinan anak RA (35) warga Kelurahan Kesepuhan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, kali ini harus dipersiapkan dari balik jeruji. Wanita yang tengah hamil 7 bulan itu divonis bersalah. Hakim PN Sumber menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara. RA dinyatakan terbukti menggelapkan uang perusahaan. Penggelapan tersebut terjadi Mei sampai Juli 2017. RA yang menjabat Seketaris Direksi di PT RCP mendapatkan kepercayaan memegang kartu kredit, untuk operasional perusahaan. Bulan Mei, perusahaan memerintahkan RA menutup kartu kredit itu di Bank ANZ. Rupanya, amanah perusahan disalahgunakan RA. Bukannya ditutup, malah digunakan untuk keperluan pribadi. Seperti makan-makan, membeli jam, baju dan lainnya. Selama 3 bulan, RA menikmati uang perusahaan yang ada di kartu kredit. Perusahaan mulai curiga karena tagihan pada kartu kredit tersebut terdapat transaksi pribadi. Dari situlah, perusahaan mengecek kembali. Kartu kredit yang harusnya ditutup ternyata masih aktif. “Pelaku sempat tidak mau menerima keputusan perusahaan yang memecatnya. Dia masih ingin tetap bekerja,” kata Humas PN Sumber, Jumadi, Jumat (2/3). Di persidangan terungkap, pelaku bersedia mengganti rugi uang perusahaan sebanyak Rp 20 juta. Namun, karena perusahaan sudah tidak percaya tetap memecatnya. “Kita sudah jatuhkan vonis 20 Februari lalu, pelaku dikenakan pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan dengan kurungan penjara selama 6 bulan,” jelas Jumadi. (cep)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: