Soal Sumbang Korban Bencana, Paslon Terbentur Pasal 71 PKPU

Soal Sumbang Korban Bencana, Paslon Terbentur Pasal 71 PKPU

MAJALENGKA–Korban bencana alam di sejumlah wilayah di Kabupaten Majalengka harus ditangani optimal oleh pemerintah. Sementara para bakal calon bupati sulit membantu para korban bencana alam. Hal itu karena regulasi saat ini mengandung larangan bagi para calon kepala daerah termasuk tim pemenangan dan tim kampanye untuk memberikan sumbangan materil kepada para korban bencana alam. Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 pasal 71 disebutkan, jika partai politik maupun paslon dan tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih. Pemberian santunan maupun sumbangan dari para calon maupun parpol dan tim pemenangan kepada para korban bencana dengan maksud meraih simpati masyarakat, bisa dikategorikan perbuatan yang dilarang pasal 71 PKPU tersebut. Anggota KPU Kabupaten Majalengka DR H Diding Bajuri MSi menjelaskan, penafsirannya memang rumit ketika kondisinya dikaitkan dengan gerakan sosial membantu korban bencana alam. Pihaknya menyimpulkan untuk memilah perbuatan ini harus dengan dasar ada atau tidak unsur-unsur kampanye, ketika melakukan kegiatan sosial yang dimaksud. “Orang bisa menyimpulkan bantuan tersebut dalam rangka mempengaruhi pemilih atau pilihan, itu terpenuhi tidak unsur kampanyenya. Sebaliknya kalau mau memberikan bantuan tidak dihubungkan dengan kegiatan kampanye, kalau mau nyumbang jangan ada ikatan atau komitmen apapun tapi murni kepedulian,” paparnya. Terpisah, anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Majalengka Alan Barok Ulumudin MPdI memandang jika aturan tersebut murni diterapkan, maka semestinya pemberian uang atau materi dalam bentuk apapun yang bertujuan mempengaruhi pilihan hakikatnya dilarang bagi setiap paslon, parpol, maupun tim sukses. “Kalau kami memastikan selama masa kampanye paslon, timses, maupun parpol dilarang memberikan apapun kepada siapapun dengan tujuan mempengaruhi suara,” ujarnya. Bahkan untuk sekedar memberikan upah makan, minum, dan uang transport kepada peserta kampanye dalam bentuk uang juga dilarang oleh aturan. Pemberian makan, minum, dan uang trasnport kepada para peserta kampanye mesti dikonversikan dalam bentuk barang sesuai keperluan makan, minum, dan transportasi para peserta kampanye. “Pemberian materi oleh paslon, parpol, maupun tim suksenya hanya dapat dilakukan dalam bentuk perlombaan berhadiah. Hadiahnya juga harus berbentuk barang, dengan nilai barang maksimal Rp1 juta. Itupun kegiatan hanya bisa dilakukan dua kali selama masa kampanye,” imbuhnya. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: