Polisi Tangkap NSA, Keluarga Tidak Terima, Kuasa Hukum: Kami Akan Ajukan Praperadilan
Agus Prayoga SH bersama keluarga NSA saat menggelar jumpa pers, Selasa 17 September 2024.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Pasca ditangkapnya NSA tersangka dugaan kasus pencabulan anak tiri di Cirebon dan Purwakarta oleh Satreskrim Polres Cirebon Kota Cirebon yang sempat dinyatakan buron, disoal oleh pihak keluarga.
Menurut pihak keluarga melalui kuasa hukumnya Agus Prayoga SH kepada wartawan saat menggelar jumpa pers, Selasa 17 September 2024 merasa keberatan dengan penangkapan tersebut.
"Saat melakukan penangkapan terhadap NSA ini, Polisi tidak menunjukkan surat resmi penangkapan kepada kami (keluarga)," katanya.
Menurut Agus, pihaknya akan mengajukan pra peradilan terkait penangkapan terhadap NSA tersebut.
BACA JUGA:PT Sucofindo Cabang Cirebon Serahkan Sertifikat SMK3 Kepada Indofood CBP dan Pelindo 2
BACA JUGA:Sekda Herman: Sektor Perhubungan Tulang Punggung Pembangunan di Jabar
BACA JUGA:Kembali Terjadi, Rumah Warga Sinarancang Mundu Ludes Terbakar, Penyebab Belum Diketahui
"Kami akan mengambil langkah-langkah yakni mengajukan praperadilan terhadap Polres Cirebon Kota terkait penangkapan yang dinilai diluar prosedur, melaporkan Propam Mabes Polri juga Kompolnas atas dugaan adanya kekerasan saat dilakukannya pemeriksaan,"ujarnya.
Selain itu pula, Agus menegaskan, pihaknya juga akan melaporkan Uya Kuya dengan undang-undang ITE ke Bareskrim Mabes Polri.
"Uya Kuya membuat narasi bahwa NSA telah melakukan perkosaan terhadap anak tirinya. Sementara HN (pelapor) sendiri meralat bahwa itu bukanlah perkosaan. Jadi, Uya Kuya kita sangkakan dengan Undang-undang ITE," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, sempat buron, NSA seorang pemuka agama yang telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak tiri di Cirebon dan Purwakarta akhirnya berhasil ditangkap Tim Khusus Satreskrim Polres Cirebon Kota.
BACA JUGA:2 Pemain Naturalisasi Disetujui DPR, Eliano dan Mees Diproyeksi Lawan Bahrain dan China
BACA JUGA:Bobotoh, Jelang Persib vs Port FC, Simak Nih Rekam Jejak Persib di Kompetisi Asia
BACA JUGA:Bangga, 3 Pelajar SD Juara Wirautama Borong Medali
Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum pelapor berinisial HF yakni Prof DR Henry Indraguna SH MH yang juga merupakan Tim Ahli Watimpres RI kepada radarcirebon.com di Mapolres Cirebon Kota, Rabu 14 Agustus 2024.
"Syukur Alhamdulillah tersangka NSA yang sempat buron berhasil ditangkap Tim Reskrim Polres Cirebon Kota dan sekarang sudah ditahan," ungkapnya.
Henry mengapresiasi kerja Satreskrim Polres Cirebon Kota yang berhasil menangkap sang buronan.
"Kerja Satreskrim Polres Cirebon Kota yang dipimpin AKBP M Rano Hadiyanto sangat luar biasa."
BACA JUGA:Asep Armala Yakin ‘Dirahmati’ Menang di Pilbup Kuningan, Dian Rachmat: Masyarakat Sudah Cerdas!
BACA JUGA:Tradisi Panjang Jimat di Keraton Kasepuhan, Begini Kata Prabu Diaz
"Dan kami acungkan jempol luar biasa yang siang hingga malam mengejar perkara ini agar cepat selesai," ucapnya.
Menurut Hanry, pihak Satreskrim Polres Cirebon Kota sudah melimpahkan berkas BAP ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, namun masih pemeriksaan berkas dan belum P21.
"Secara lisan pihak kuasa hukum tersangka sudah mengajukan restorative justice (RJ). Tapi dalam undang-undang tindak pidana pencabulan anak itukan tidak ada RJ."
"Kami tanggapi dengan baik ajuan itu, namun klien kami yakni ibu HF menolak permintaan RJ itu karena ingin tersangka diadili," ujarnya.
BACA JUGA:Setelah Persib Menang Bojan Hodak Mengeluh, Nama Erick Thohir Dibawa-bawa
Perlu diketahui, kasus dugaan pencabulan dilakukan oleh ayah kepada anak tiri ini, ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Cirebon Kota.
Kasus ini berdasar laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/290/V1/2023. Bahkan, ibu korban selaku pelapor sudah bertemu dengan Uya Kuya untuk sesi wawancara YouTube saat itu.
Kasat Reskrim Polres Ciko saat itu dijabat AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan sejak pengaduan diterima.
"Kasus ini masih penyelidikan. Kami sudah mengundang 2 kali (terlapor). Tetapi tidak ada konfirmasi dari yang bersangkutan," kata Perida, kepada radarcirebon.com, Rabu lalu 12 Juli 2023.
BACA JUGA:DP3APPKB Inisiasi Peran Lintas Agama dalam Percepatan Penurunan Stunting
Menurut AKP Perida, pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti yang lain.
AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan yang saat itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan sejak pengaduan diterima.
"Kasus ini masih penyelidikan. Kami sudah mengundang 2 kali (terlapor). Tetapi tidak ada konfirmasi dari yang bersangkutan," kata Perida, kepada radarcirebon.com, Rabu 12 Juli 2023 lalu.
Menurut AKP Perida, pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti yang lain.
"Apabila sudah rampung, alat bukti sudah lengkap kami akan gelar perkara untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan," jelasnya.
Diungkapkan AKP Perida, TKP di wilayah Kota Cirebon ada 2. Sisanya ada di Kabupaten Purwakarta. (rdh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase