Asyik Pesta Sabu, Polisi Amankan Enam Orang

Asyik Pesta Sabu, Polisi Amankan Enam Orang

INDRAMAYU-Unit 2 Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indramayu, berhasil mengamankan enam orang yang diduga telah melakukan pesta sabu. Keenam tersangka, yakni Car alias Kancut (38), Jd alias Ganden (28), Sut alias Kencu (41), Tong (48), Sun alias Peong (32) dan Wan (33), semuanya warga Desa Cangkingan, Kecamatan Kedokan Bunder. Petugas menyita barang bukti satu paket sabu dan sabu sisa pakai yg terdapat di dalam pipet kaca bening. Kapolres Indramayu AKBP Arif Fajarudin SH MH MAP,  melalui Kasat Narkoba AKP H Ahmad Nasori, membenarkan penangkapan terhadap enam orang tersangka tersebut. Nasori mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat, yang menyebutkan di sebuah tempat di Desa Cangkingan, Kecamatan Kedokan Bunder sering ada pesta narkoba. Adanya informasi itu, polisi langsung bergerak dan menuju kel okasi untuk melakukan penyelidikan. Setelah di lokasi, petugas melihat seorang pria yang gerak geriknya mencurigakan. Selanjutnya pria yang diketahui berinisial Car itu langsung diamankan. Saat digeledah petugas menemukan barang bukti satu paket sabu. Diduga Car hendak melakukan transaksi menjual barang haram tersebut. Saat diinterogasi, Car mengaku barang tersebut dari Jd alias Ganden. Selanjutnya petugas mengamankan Jd. Setelah dilakukan pengembangan, diketahui sabu-sabu itu dari Sut alias Kencu. Tidak lama kemudian petugas melakukan penggerebekan di rumah Sut, dan mendapati tersangka bersama Tong tengah pesta sabu. \"Saat Sut dan Tong diamankan, lalu datang Sun alias Peong dan Wan. Keduanya kemudian kita periksa dan geledah. Ditemukan dari balik pakaianya barang bukti sabu sisa pakai yg terdapat di dalam pipet kaca bening. Sun bersama Wan rupanya habis pesta sabu di tempat lain. Mereka kemudian kita amankan dan dibawa ke Mapolres Indramayu,\" paparnya. Selain barang bukti sabu sebanyak satu paket dan sabu yang habis pakai, petugas juga menyita lima unit handphone, satu alat bong dan satu klip plastik warna bening. Ahmad Nasori mengatakan, akibat perbuatannya itu para tersangka akan dijerat Pasal  112 ayat (1) jo  127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.(kom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: