Nasabah CSI Harus Banyak Bersabar, Ini Sebabnya
CIREBON - Penantian panjang nasabah PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) mendapatkan pengembalian uang dari hasil lelang aset kembali diuji. Hingga kemarin tidak ada kepastian soal lelang dan bagi-bagi hasil. Waktu yang ditempuh ini bakal masih panjang. Butuh kesabaran. Bisa hingga satu tahun ke depan. Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Sumber, Irvan Effendi mengatakan, putusan sidang menyebutkan bahwa semua aset yang dimiliki PT CSI akan dilelang dan hasilnya dikembalikan kepada para nasabah. Tapi sampai saat ini belum sampai ke pelelangan. “Saat ini tahapannya dalam menuju pelelangan. Kita lama karena aset yang dimiliki CSI cukup banyak. Tidak hanya di Cirebon, tetapi ada yang di Kuningan, Indramayu, Majalengka, dan lainnya. Kira-kira ada 10 titik, bahkan bisa lebih,” ujar Irvan saat dihubungi Radar Cirebon. Irvan mengatakan, saat ini masih menghitung aset-aset tersebut. Dia juga belum bisa menentukan berapa nominalnya. “Nanti kita hitung dulu berapa aset yang akan kita lelangkan. Kalau sudah dilelangkan, baru hasil dari lelang itu kita gabungkan dengan jumlah bukti yang kita tahan, kemudian akan dikembalikan ke nasabah secara proporsional,” jelas Irvan. Dia juga mengatakan, pembagian kepada para nasabah itu tidaklah mudah. Karena sampai saat ini kejaksaan belum punya data pasti soal jumlah nasabah. Datanya masih simpang siur karena yang mengajukan per orang, bukan dari pihak CSI. Dari pengakuan Irvan, pihaknya belum mendapatkan data nasabah secara resmi dari pihak CSI. “Kita minta dukungan dari pihak Koperasi BMT CSI. Siapa saja anggotanya dan data riilnya. Karena sampai saat ini kita belum tahu. Yang baru memberikan memang ada beberapa dari perseorangan yang mengatasnamakan grup atau kelompok. Padahal kita butuh data riil dari CSI,” tegasnya. Disinggung berapa lama bisa bagi-bagi hasil lelang ke para nasabah, Irvan tidak bisa menjawab secara pasti karena tahapan yang dilaluinya ini masih cukup sulit dan panjang. “Kita targetkan secepatnya dibagikan ke nasabah. Tapi kalau lihat perkaranya, saya khawatir bisa lama,” tuntasnya. Belum lama ini, salah satu nasabah CSI berinisial WK, warga Kota Cirebon, berharap agar dana yang disimpan di CSI bisa kembali. Apalagi ada informasi dana akan dikembalikan pada bulan Desember 2017. Tapi hingga hari ini tak ada kepastian. “Info (pencairan Desember 2017, red) dari marketingnya. Saya tanya katanya mau dikembalikan bulan Desember. Sampai sekarang tidak ada. Pas saya tanyakan lagi katanya akan dicairkan bulan Juli,” ucap WK yang masih berharap uang yang disimpannya sebesar Rp 50 juta bisa kembali. WK mengatakan mendapatkan informasi itu dari salah seorang marketing CSI yang berkantor di area CSB Mall. Saat itu dia menanyakan kepastian pencairan dana CSI yang akan dikembalikan. Sebab dirinya membutuhkan dana tersebut untuk keperluan biaya pendidikan anaknya. Hal yang sama juga diutarakan nasabah lainnya. Pria yang enggan disebutkan namanya itu juga berharap dana sebesar Rp200 juta yang diinvestasikan di CSI bisa kembali. Meskipun dirinya awalnya sudah mendapatkan bagi hasil sebesar 5 persen. Hanya saja, di tengah jalan saat pimpinan CSI tersangkut kasus, bagi hasil pun mulai tersendat dan akhirnya benar-benar macet hingga saat ini. Pria yang juga salah satu PNS di Kota Cirebon itu sudah beberapa kali menanyakan kepada salah satu anggota CSI yang membawanya. Saat itu dia hanya mendapatkan jawaban dana tersebut akan dikembalikan. Terkait apakah dirinya sudah terverifikasi atau tidak, dia belum mengetahuinya. \"Saya sudah tanyakan ke anggota CSI, katanya data saya sudah terverifikasi. Tapi saya belum cek langsung,\" katanya. Sama halnya dengan WK, dia juga mendapat info dana akan dikembalikan pada bulan Desember 2017. Hanya saja info tersebut ternyata tak pernah menjadi kenyataan yang menggembirakan. Hingga kini belum ada pengembalian dana dari CSI. Dalam catatan koran ini, sejumlah anggota nasabah CSI pernah berkumpul di kompleks Bima untuk membentuk organisasi Kerukunan Keluarga Anggota (KKA) CSI. Hal ini diinisiasi oleh manajemen CSI yang diwakili oleh Agung Hermawan. Ketika itu Agung mengatakan dalam menghadapi kasus yang membelit para nasabah CSI perlu adanya wadah agar bisa menyatukan informasi dan meredakan keresahan. Seperti diketahui, dalam kasus ini dua pimpinan KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera, Iman Santoso dan Mohammad Yahya divonis bersalah di PN Sumber tanggal 3 Agustus 2017. Keduanya dijatuhi vonis masing-masing 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp12 miliar dengan subsider 5 bulan kurungan penjara. Vonis kurungan penjara lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut keduanya 10 tahun penjara, denda Rp12 miliar subsider 5 bulan kurungan. Keduanya dijerat dengan Pasal 59 ayat 1 UU No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP serta Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 pasal 65 ayat 1 KUHP. Ketika itu, majelis hakim yang dipimpin Mery Taat Anggarasih SH MH dengan didampingi Rustam Parluhutan SH MH dan Haryuningsih Respanti SH MH menyatakan tak ada alasan hukum untuk membebaskan kedua terdakwa. \"Setelah dicermati, saksi dan bukti-bukti, tidak dapat mendukung pembuktian untuk membebaskan terdakwa dari tuntutan JPU,\" ucap Mery Taat Anggarasih. Dalam proses setelah sidang vonis, Iman Santoso dan Mohammad Yahya diberikan waktu untuk mengajukan banding. Tapi, seminggu setelah putusan itu, keduanya akhirnya menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim. (cep/jml)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: