Kepergok Nodong, Residivis Bonyok Dimassa
Butuh Uang untuk Beli Dextro dan Disumbangkan ke Kotak Amal Masjid PANGENAN - Meski pernah dipenjara selama 2 tahun, rupanya tak membuat residivis ini jera. Minggu, (13/1) pagi, Nurhadi (32) warga Desa Japura Lor, Blok Manis, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon mengulangi lagi kejahatannya. Apes baginya, belum sempat merampas harta benda korban, tersangka malah babak belur dihajar warga yang marah setelah mendengar teriakan korban minta tolong. Peristiwa ini berawal, pagi itu sekitar pukul 07.00 korban yang diketahui bernama Nining (18) warga Desa Japura Kidul, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon sedang berboncengan bersama kakaknya yakni Dariah (25) dengan menggunakan sepeda motor hendak pulang ke rumah. Namun, ketika melintas di Jl Raya Desa Japura Lor, Kecamatan Pangenan mereka dikejutkan dengan seorang pria tidak dikenal yang berdiri menghadang di tengah jalan. Setelah motor berhenti, tersangka langsung menodong kedua korban dengan menggunakan golok yang dibawa oleh tersangka dan meminta agar mereka menyerahkan uang dan kalung perhiasan. Berkat keberanian korban, tersangka kemudian diteriaki rampok dan minta tolong. Kontan saja puluhan warga yang berada di sekitar TKP mendengar teriakan korban itu berlarian mengejar dan berhasil menangkap tersangka. Tak ayal lagi, tersangka pun menjadi bulan-bulanan warga hingga babak belur. Beruntung nyawa sang residivis ini berhasil diselamatkan, setelah Kapolsek Pangenan AKP Jufrini SH bersama sejumlah anggotanya dengan cepat datang ke TKP, lalu mengamankan tersangka ke Mapolsek Pangenan beserta barang buktinya sebilah golok. Saat ditemui Radar Cirebon di Mapolsek Pangenan, kemarin (14/1) pagi, tersangka Nurhadi mengaku, dirinya melakukan penodongan karena butuh uang untuk membeli obat dextro dan sisa uangnya untuk disumbangkan ke kotak amal masjid. “Kalau berhasil, uangnya mau saya pakai untuk mabuk beli pil dextro. Sebagiannya mau saya sumbangin ke kotak amal masjid biar dapat pahala,” ujar bapak beranak satu ini dengan polosnya sambil menambahkan bahwa golok yang dipakai untuk menodong ia curi dari rumah temannya. Sementara itu, Kapolres Cirebon AKBP Irman Sugema SH SIK melalui Kapolsek Pangenan AKP Jufrini SH menjelaskan bahwa, tersangka merupakan residivis dalam kasus penjambretan pada tahun 2010. “Dia (tersangka, red) pada tahun 2010 pernah ditangkap Polsek Pangenan karena menodong penumpang wanita di dalam angkutan umum Elf jurusan Losari-Cirebon. Dan dia divonis selama 2 tahun. Sekarang dia juga akan kami jerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan jungto pasal 53 KUHPidana,” jelasnya.(rdh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: