Meski Belum Diteken Presiden, Besok UU MD 3 Mulai Berlaku
![Meski Belum Diteken Presiden, Besok UU MD 3 Mulai Berlaku](https://radarcirebon.disway.id/upload/2018/03/UU-MD3.jpg)
JAKARTA-UU MD3 hasil revisi yang sudah disahkan DPR akan mulai berlaku besok (14/3), meski hingga saat ini belum dibubuhi tanda tangan dari Presiden Joko Widodo. Sesuai pasal 73 ayat 2 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disebutkan bahwa terhitung 30 hari setelah disetujui bersama, RUU sah menjadi UU dan wajib diundangkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: