Meski Belum Diteken Presiden, Besok UU MD 3 Mulai Berlaku

Meski Belum Diteken Presiden, Besok UU MD 3 Mulai Berlaku

JAKARTA-UU MD3 hasil revisi yang sudah disahkan DPR akan mulai berlaku besok (14/3), meski hingga saat ini belum dibubuhi tanda tangan dari Presiden Joko Widodo. Sesuai pasal 73 ayat 2 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disebutkan bahwa terhitung 30 hari setelah disetujui bersama, RUU sah menjadi UU dan wajib diundangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: