Sengketa Lahan Ponpes Darussalam untuk Pelabuhan Batu Bara

Sengketa Lahan Ponpes Darussalam untuk Pelabuhan Batu Bara

INDRAMAYU - Pengurus Pondok pesantren (Ponpes) Darussalam Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, terus berupaya mempertahankan lahan yang ditempatinya yang kini disengketakan. Lahan seluas 2, 5 hektare itu saat ini digugat seorang bernama Jumharto, yang mengklaim sebagai pembeli tanah tersebut dari pemiliknya, Murahman. Kasus sengketa tanah itu kini diproses di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Dewan Pembina Yayasan Ponpes Darussalam Shechan Sahab mengatakan, persoalan tanah Ponpes Darussalam seharusnya tidak terjadi. Hal itu dikarenakan pemilik tanah, Murahman sendiri sudah mewakafkan kepada pihak yayasan. Sementara urusan pinjam meminjam ataupun jual beli antara Murahman dan Jumharto tidak ada kaitannya dengan pihak yayasan. Menurut Shechan, sengketa tanah wakaf ini muncul saat adanya Jumharto berencana membeli sebagian lahan milik Murahman yang berada disamping Ponpes Darussalam. Murahman kemudian mempertemukan Jumharto dengan dirinya. Dalam pertemuan itu, Murahman memberikan penjelasan kepada Shechan, bahwa Jumharto ingin membeli tanah tersebut. Termasuk tanah yang sudah dibangun ponpes untuk dibangun pelabuhan batu bara. Mendengar hal itu, Shechan dengan tegas menolak. Ia tidak ingin tanah ponpes dialihfungsikan menjadi pelabuhan batubara. Berawal dari penolakan tersebut, persoalan ini akhirnya meruncing dan berujung pada gugatan yang dilayangkan oleh Jumharto. Shechan mengatakan, Muraham diketahui meminjam uang sebesar Rp 1,9 miliar kepada Jumharto dengan jaminan sertifikat tanah seluas 6 hektare termasuk lahan 2,5 hektare yang dibangun Ponpes Darussalam. \"Tanah ponpes itu kemudian dijual dengan harga Rp 2,5 miliar. Sementara yang 6 hektarenya Rp 1,9 miliar. Jumharto kemudian menawarkan kepada Yayasan jika ingin tanah itu kembali harus dibeli dengan harga Rp4,5 miliar,” jelas Shechan. Shechan menegaskan, masalah ini adalah maslaah pribadi Jumharto dan Murahman. Namun berdampak pada keberadaan yayasan. Proses persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu saat ini sudah memasuki tahapan pemanggilan saksi-saksi, termasuk menghadirkan saksi ahli. Sechan mengatakan, jika dalam persidangan di Pengadilan Negeri pihak yayasan kalah, pihaknya akan melakukan banding. Sementara itu saksi ahli wakaf, KH Moh Sahli Mahmud yang dihadirkan pada persidangan mengatakan, wakaf adalah tanah yang sudah terhenti. Artinya sudah milik Allah SWT. Apabila tanah atau barang yang sudah diwakafkan pada akhirnya dijadikan sengketa, menurutnya persengketaan itu dengan Tuhan. Pengertian dari wakaf itu sendiri, wakaf yang sudah dikembalikan kepada Allah harus digunakan untuk kemaslahatan atau kebaikan. \"Ketika si pemiik tanah tersebut sudah mengkirarkan dan menghibahkan wakaf kepada si penerima, secara hukum Islam sudah sah berpindah tangan. Jadi sudah milik Allah SWT. Apa yang saya sampaikan dan jelaskan ini merupakan dari sudut pandang atau bab hukum agama. Karena saya dihadirkan sebagai saksi ahli untuk menjelaskan tentang wakaf,\" ujarnya. (kom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: