Tak Ditahan, Pelaku Penyebar Berita Hoax Hanya Jalani Wajib Lapor

Tak Ditahan, Pelaku Penyebar Berita Hoax Hanya Jalani Wajib Lapor

KUNINGAN-Penyidik Polres Kuningan menjerat pelaku penyebar berita hoax tentang penganiayaan ustad di Ciniru dengan pasal berlapis, ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara. Kapolres Kuningan AKBP Yuldi Yusman mengatakan, pelaku penyebar hoax tersebut berinisial AS (40) warga Kelurahan Winduhaji, Kecamatan Kuningan, ditangkap petugas kepolisian beberapa hari setelah beredarnya kabar tersebut di sejumlah grup whatsapp. Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan satu unit handphone android milik pelaku yang masih terdapat konsep catatan berita hoax tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: