Walah, Ternyata Banyak Pejabat Kota Cirebon yang Mangkir LHKPN

Walah, Ternyata Banyak Pejabat Kota Cirebon yang Mangkir LHKPN

CIREBON-Setiap penyelenggara negara wajib untuk melaporkan harta kekayaan yang mereka miliki. Pendaftaran dipermudah dengan sistem online yang sudah diterapkan. Namun, masih banyak yang mengabaikan laporan ini. Termasuk 32 anggota DPRD Kota Cirebon. Satu pun belum melaporkan harta kekayaannya. Pjs Walikota Cirebon Dr H Dedi Taufik MSi meminta agar setiap penyelenggara negara, baik itu eksekutif maupun legislatif di Kota Cirebon untuk secepatnya melaporkan harta kekayaan yang  dimiliki. “Paparan dari KPK, baru ada tiga orang dari eksekutif yang melaporkan harta kekayaan mereka,” ujar Dedi kepada Radar. Jumlah ini tentu sangat minim. Sebab, penyelenggara di eksekutif mencapai sekitar 60 orang. Kemudian untuk legislatif, dalam hal ini anggota DPRD tercatat 32 orang yang belum melaporkan harta kekayaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: