Calon Walikota yang Menolak Debat Kandidat KPU, Ini Sanksinya

Calon Walikota yang Menolak Debat Kandidat KPU, Ini Sanksinya

LEMAHWUNGKUK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon menggelar rapat tentang mekanisme pelaksanaan debat publik antar pasangan calon walikota dan wakil walikota Cirebon tahun 2018, Kamis (15/3). Dua pasang kandidat pun ikut hadir. Komisioner KPU, Dita Hudayani di depan kedua paslon dan tim kampanye serta PPK, PPS, Panwaslu dan kepolisian menjelaskan mekanisme pelaksanaan debat publik antar paslon walikota dan wakil walikota Cirebon tahun 2018. Mekanisme mengacu UU No 1/2015, Peraturan KPU Nomor I/2017 serta Peraturan KPU Nomor 4/2017 tentang kampanye pemilihan gubernur wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota. KPU Kota Cirebon, kata Dita, memfasilitasi metode kampanye paslon dalam bentuk debat publik antar pasangan calon. Tujuannya, menyebarluaskan profil visi misi serta program kerja para pasangan calon kepada pemilih, kemudian memberikan informasi yang komprehensif sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan pilihannya. Selain itu, untuk menggali dan mengelaborasi lebih dalam dan luas atas setiap tema yang diangkat dalam kegiatan debat terbuka. “Debat publik ini disiarkan langsung melalui lembaga penyiaran publik atau lembaga penyiaran swasta,” ungkapnya. Untuk pelaksanaan debat publik, kata Dita, dilaksanakan selama tiga kali, yakni hari Rabu tanggal 11 April 2018 pukul 19.00-21.00 WIB di Hotel Santika, Rabu 9 Mei 2018 pukul 19.00-21.00 WIB di Hotel Prima dan debat terakhir hari Kamis 21 Juni 2018 pukul 19.00-21.00 WIB di Depan Balaikota. Peserta debat diikuti dua paslon yakni Paslon Bamunas Setiawan Boediman dan Effendi Edo serta Paslon Nashrudin Azis-Eti Herawati. Pendukung pasangan calon yang diperkenankan masuk ke ruang acara debat publik paling banyak 50 orang. Pendukung paslon sudah termasuk istri paslon sebagai tamu VIP dan pengawal pribadi serta tamu undangan terdiri dari pihak-pihak terkiat dalam Pilwalkot Cirebon 2018. Jika pasangan calon yang terbukti secara sah menolak mengikuti debat pubik akan dikenai sanksi. Sanksinya, diumumkan menolak mengikuti debat publik dan tidak ditayangkan sisa iklan paslon yang bersangkutan sejak tidak mengikuti debat publik. Kecuali bagi paslon yang sedang melaksanakaan ibadah atau karena alasan kesehatan. “Durasi debat publik 90 menit dan satu kali kegiatan debat publik terdiri dari empat segmen sesuai jadwal acara. Moderator dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas tinggi, jujur, simpatik dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon,” bebernya. Untuk materi pertanyaan tidak menggunakan panelis seperti pilkada sebelumnya. Tapi langsung oleh moderator yang berbeda sesuai tema dan kapasitas keilmuannya. Sedangkan untuk pertanyaan nantinya disusun tim perumus dan pertanyaan itu selama debat publik dipilih langsung oleh paslon, jadi tidak bisa bocor. Pada kesempatan itu, Calon Walikota Nashrudin Azis mempertanyakan pendukung paslon sebanyak 50 orang itu dari siapa saja. Dia juga mengusulkan pertanyaan-pertanyaan nanti disusun, dan supaya adil dan tidak ada prasangka yang tidak-tidak, maka untuk tim perumus pertanyaan, KPU harus merahasiakan. Jangan sampai nantinya membuka rahasia. “Terkadang jujur saja seolah-olah kami main mata, padahal tidak. Mohon siapa yang menunjuk pertanyaan merahasiakan pesertanya. Dari tim perumusnya juga jangan ember dengan ngomong ke mana-mana,” kata calon walikota incumbent itu. Azis berharap, pada saat debat, kedua paslon benar-benar tidak tahu siapa timnya. Jangan sampai menimbulkan benih perpecahan, karena saat ini head to head. “Harapannya, semua berjalan sukses. Kuncinya, di penyelenggara pemilu,” tegasnya. Sementara itu, Calon Walikota Bamunas Setiawan Boediman mengatakan, sebagai peserta, dirinya siap mengikuti debat kandidat yang sudah menjadi ketentuan KPU. Namun demikian, dia juga meminta agar penyelenggara konsisten, jangan sampai melenceng. Karena semua pihak ingin pilkada aman dan ramah. “Saya dan pak Edo siap mengikuti debat publik yang diselenggarakan KPU,” ungkapnya singkat. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: