Aturan Makin Ketat, Jamaah yang Sakit Tak Boleh Melunasi Ongkos Haji

Aturan Makin Ketat, Jamaah yang Sakit Tak Boleh Melunasi Ongkos Haji

JAKARTA-Para calon jamaah haji (CJH) tidak boleh meremehkan urusan kesehatan. Tahun ini pemerintah memperketat urusan kelayakan istithaah (kemampuan) kesehatan jamaah. Bahkan, rekomendasi istithaah menjadi syarat utama pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Ketentuan “pengetatan” ibadah haji dari aspek kesehatan itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Nomor 4001/2018. Di dalam surat itu ditegaskan bahwa jamaah yang mendapatkan surat keterangan tidak istithaah alias tak mampu berhaji dari aspek kesehatan tidak dapat melunasi BPIH.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: