Pemerintah Dianggap Melanggar UU dengan Mudahnya Tenaga Asing Masuk ke Indonesia

Pemerintah Dianggap Melanggar UU dengan Mudahnya Tenaga Asing Masuk ke Indonesia

JAKARTA-Upaya pemerintah mempermudah pemberian izin bagi para Tenaga Kerja Asing (TKA) masuk ke Indonesia dinilai telah melanggar UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Hal itu sebagaimana diutarakan Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Opsi) Timboel Siregar, Sabtu (17/3). Menurutnya, ketentuan mengenai TKA sudah jelas diatur di dalam Pasal 42 hingga pasal 49 UU 13/2003. Selanjutnya, operasionalnya juga sudah diatur melalui Peraturan Presiden (Pepres) 72/2014, dan diturunkan lagi ke dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) 16/2015 yang dalam waktu singkat direvisi lagi menjadi Permenaker 35/2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: