DPD-RI Dukung Advokasi Terhadap Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan

DPD-RI Dukung Advokasi Terhadap Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan

MEDAN – Wakil Ketua DPD RI Darmayanti Lubis sangat mendukung adanya advokasi terhadap korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. Meningkatnya jumlah kekerasan yang dialami oleh perempuan dan anak, menjadi salah satu fokus yang harus ditangani dalam advokasi tersebut. Apalagi korban kekerasan banyak yang masih bingung untuk melapor, atau mengalami trauma, sehingga memerlukan pendampingan. Darmayanti Lubis menjelaskan, saat ini banyak kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi, tetapi tidak terungkap. Hal itu dikarenakan korban ragu untuk melapor kepada yang berwajib. Korban kekerasan akan cenderung dipersalahkan, depresi dan paranoid, dan merasa menjadi aib bagi keluarga. “Dari sisi budaya, mereka malu. Telah mengalami kekerasan, dianggap sebagai sebuah aib. Akibatnya, kasus kekerasan tidak dapat diungkap dan terselesaikan. Padahal, pelaku masih berkeliaran dan bisa mengulangi perbuatannya. Makanya pendampingan itu penting,” tegasnya. Menurut Darmayanti Lubis, meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, membuat advokasi itu menjadi penting. Oleh karena itu, dirinya mengapresiasi pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Aisyiyah, yang didalamnya terdapat paralegal yang siap untuk memberikan advokasi terhadap perempuan dan anak dalam melawan tindak kekerasan. Apalagi, hal tersebut sudah diatur dalam Permenkumham No. 1 Tahun 2018, mengenai pemberian bantuan hukum oleh paralegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: