Dilarang tapi Dilanggar

Dilarang tapi Dilanggar

Kota Cirebon sudah punya peraturan daerah mengenai minuman beralkohol. Tapi, perangkat aturan ini tumpul. Beragam pelanggaran masih ditemui. Penjualan di lapak-lapak kaki lima sampai restoran, bar, masih marak ditemui. AKSI unjuk rasa warga Kelurahan Drajat, Kecamatan Kesambi, merupakan klimaks dari kekesalan warga. Bertahun-tahun mereka menyaksikan pelanggaran yang dilakukan sebuah tempat hiburan di Jl Kesambi Raya. Selain pelanggaran jam operasional, lounge and bar ini juga membuka fasilitas karaoke dan menjual minuman keras. Tapi, pelanggaran bukan sekali ini terjadi. Dalam catatan Radar, sepanjang 2017 Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon mengamankan barang bukti minuman beralkohol berbagai jenis hingga 10.085 botol. Kemudian tuak sebanyak 52 liter dan ciu sebanyak 265 botol. Data ini menjadi cerminan pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) 4/2013 mengenai Peredaran Penjualan dan Konsumsi Minuman Beralkohol, belum berjalan efektif. Dari penelusuran yang dilakukan Radar di Mx Jl Kesambi Raya, tudingan warga mengenai penjualan minuman beralkohol memang benar dan nyata. Dalam daftar menu paket karaoke tempat hiburan tersebut, dijual beberapa jenis minuman seperti bir, Bacardy, Red Label, Tequila dan Vodka. Harga yang ditawarkan bervariasi, mulai Rp1,5 juta hingga Rp4,9 juta. Di paket karaoke termahal, pemesan mendapatkan 2 botol Tquila/Absolut Vodka/Bacardi/Gin/Red Label/Baileys/Jagermeister dan 1 pitcher bir. Sayangnya, pengelola tempat hiburan ini belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini diturunkan. Public relations tempat hiburan itu mengaku sudah pindah kerja. Ia juga tidak merespons permintaan kontak mantan pimpinannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: