Perjanjian Kerja PG Sindanglaut-Buruh Langgar Aturan
![Perjanjian Kerja PG Sindanglaut-Buruh Langgar Aturan](https://radarcirebon.disway.id/upload/2018/03/dri-BPPK-Sidak-ke-PG-SIndanglaut-17.jpg)
CIREBON-Tim dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat mengakui menemukan sejumlah pelanggaran terkait pelaksanaan perjanjian kerja antara PG Sindanglaut dan para pekerja. Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Pengawas Ketenagakerjaan, Rahmiati yang ditemui Radar usai mendengarkan pemaparan dan penjelasan dari pihak perusahaan serta pekerja di aula PG Sindanglaut, Selasa (27/3).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: