Viral Pemutihan SIM 2018 Tanpa Tes, Polisi: Hoax

Viral Pemutihan SIM 2018 Tanpa Tes, Polisi: Hoax

Polisi memastikan informasi tentang pemutihan SIM (Surat Izin Mengemudi) yang beredar di media sosial adalah hoax. Dalam akun facebook Divisi Humas Polri  “Be Smart Netizen” Beredar berita mengenai pemutihan Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang dilaksanakan pada 2-7 April 2018. Berita tersebut adalah TIDAK BENAR/HOAX. Diimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pemberitaan yang belum dipastikan kebenarannya. Adapun bunyi yang beredar berantai di media sosial itu, Berlaku Mulai Tgl 2 - 07 April 2018.. TOLONG.. di BANTU Share Ya.. Agar yg MEMILIKI Sim Mati Bisa di Perbarui Tanpa MENGULANG Tes tulis & praktek Lagi.. Berlaku di Seluruh indonesia,\"  

Penelusuran radarcirebon.com viral pemutihan SIM (Surat Izin Mengemudi) pernah heboh bulan Desember 2017. Bunyi pesan berantai tersebut,  \"Ada Pemutihan SIM Yang Sudah Mati Untuk Gol A,B, dan C, Di Polwil, Berlaku Mulai Tanggal 27 Desember s/d 6 Januari 2018, Tolong Di Bantu Share Ya, Agar Yang Memiliki SIM Mati Bisa Di Perbarui Tanpa Menggulang Tes Lagi, Berlaku Seluruh Indonesia.\" Saat itu, juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, setiap penerbitan SIM harus melalui ujian teori dan keterampilan. Jika masa berlaku SIM habis dan terlambat diperpanjang, maka pemiliknya harus menjalani tes dari awal seperti pembuatan SIM baru. \"Jadi tidak bisa diberikan kalau tidak tes,” katanya. Argo menegaskan, toleransi dalam penerbitan SIM ini tidak sama dengan pemutihan. Surat Izn Mengemudi yang sudah lama habis masa berlakunya tidak bisa diperpanjang. “Kalau mau punya SIM (Surat Izin Mengemudi) lagi ya harus ikut proses dari awal,” katanya. (wb)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: