Parinah, Hilang 18 Tahun Ditemukan di Inggris

Parinah, Hilang 18 Tahun Ditemukan di Inggris

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London berhasil menyelamatkan Parinah, TKW asal Banyumas yang sempat hilang kontak dengan keluarga selama 18 tahun. Penyelamatan itu dilakukan setelah bekerja sama dengan Met Police UK dan Met Police Brighton, Sussex. Setelah menerima laporan resmi mengenai WNI bermasalah itu pada 1 Maret 2018, KBRI London langsung bergerak cepat. Gulfan Afero, yang merupakan pejabat Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI London, mengatakan berbekal informasi dari pihak keluarga, KBRI London melakukan koordinasi intensif dengan Met Police (Modern Slavery Unit), yang kemudian menghubungkan dengan polisi lokal di Brighton, Sussex. Pada 5 April 2018, atas permintaan KBRI London, polisi Brighton berhasil mengeluarkan Parinah dari rumah majikan. Pada hari yang sama, polisi juga menahan majikan dan keluarga berjumlah empat orang atas dugaan tindakan perbudakan modern. \"\" \"Pada 6 April, KBRI London menjemput Parinah untuk dibawa ke rumah tinggal KBRI London guna segera dipulangkan ke Indonesia,\" katanya, seperti dilansir Antara, London, pada Sabtu 7 April 2018. Parinah pindah ke Inggris sejak 28 Mei 2001 setelah sebelumnya bekerja di Arab Saudi pada 1999. \"\" Selama bekerja dengan majikannya di London, Parinah tidak diperkenankan keluar rumah kecuali jika bersama seorang anggota keluarga. Parinah juga tidak diperkenankan menghubungi keluarga dan tidak mendapatkan pembayaran gaji untuk dikirimkan ke keluarga. KBRI London menerima berita resmi permintaan bantuan memulangkan Parinah kembali ke Indonesia pada 1 Maret 2018 atas dasar dua surat dari Parinah, yaitu pada 5 Maret 2005 dan 28 Januari 2018. Selain kedua surat itu, pihak keluarga tidak dapat berhubungan dengan Parinah sama sekali. KBRI London kemudian menjalin kontak dengan pihak Modern Slavery Officer Met Police sejak pekan pertama Maret untuk meminta bantuan penyelamatan TKW Parinah dari majikannya. Ketika dihubungi KBRI London, majikan mengaku tidak mengenal yang bersangkutan. Berbekal informasi dari KBRI London serta informasi tambahan yang disampaikan pihak keluarga, Met Police kemudian meneruskan informasi kepada polisi setempat di Brighton, Sussex. Dari informasi ini, pada 5 April, kepolisian Brighton berhasil mengeluarkan Parinah dari rumah majikan. Polisi juga menahan majikan dan keluarga (berjumlah empat orang) atas dugaan tindak perbudakan modern (modern slavery). Segala macam bentuk perbudakan moderen adalah kejahatan serius di Inggris. Hal ini dikuatkan dengan Modern Slavery Act, yang disahkan tahun 2015. Polisi Brighton menegaskan keseriusan penyelesaian kasus ini. Hak-hak Parinah yang belum terpenuhi setelah bekerja selama 18 tahun di Inggris akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk memperoleh kompensasi. Saat ini, Parinah berada dalam lindungan KBRI London untuk segera dipulangkan ke Indonesia. KBRI London akan terus berkoordinasi dengan kepolisian Brighton untuk menyelesaikan permasalahan Parinah hingga tuntas termasuk untuk memperoleh hak-haknya melalui peradilan setempat. Polisi membuat BAP kasus Parinah dan akan kembali mendatangkan Parinah untuk menjadi saksi di Pengadilan atas biaya polisi. (wb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: