Pukul 00.00 WIB, Korban Miras Oplosan Cicalengka, 24 Tewas!

Pukul 00.00 WIB, Korban Miras Oplosan Cicalengka, 24 Tewas!

Direktur RSUD Cicalengka dr. Yani Sumpena menyampaikan perkembangan terkini saat jumpa pers terkait kasus korban miras oplosan, di Cicalengka dan sekitarnya, Senin 9 April 2018. Jumlah korban yang meninggal terkait korban keracunan miras oplosan sampai dengan jam 12.00 menjadi 20 korban tewas dan diduga akibat menenggak miras oplosan ini sebanyak 45 orang, terhitung sejak Jumat hingga Senin 6-9 April 2018. Para pasien ini datang ke RSUD Cicalengka mengeluhkan mual-mual, pusing, gangguan sesak nafas, muntah, dan penurunan kesadaran. Selain korban meninggal, lanjut Yani, 4 pasien pulang paksa atas permintaan sendiri, 8 orang dirawat inap, 11 orang di instalasi gawat darurat, dan 2 orang dirujuk ke RSUP Hasan Sadikin Bandung. “Hingga Senin pukul 12 siang, sebanyak dua puluh korban meninggal akibat kasus ini. Dari dua puluh korban meninggal ini, sebanyak sembilan belas orang meninggal di rumah sakit dan satu orang meninggal saat di perjalanan menuju rumah sakit. Kita belum bisa memastikan kandungan apa yang diminum karena memerlukan pemeriksaan laboratorium dan pihak kepolisian sudah mengambil sampel,” ungkap Yani di RSUD Cicalengka (9/4). Rata-rata, lanjut Yani, usia korban dalam kasus ini berkisar antara 19 tahun hingga 52 tahun yang di antaranya terdapat 1 orang perempuan. Sementara, dikutip radarcirebon.com dari PojokSatu.id tercatat hingga Selasa (10/4) pukul 22.00 WIB korban tewas 22 orang. Lalu, jumlah korban meninggal bertambah menjadi 24 orang (10/4) pukul 00.00. \"Rujuk 3, pulang atas permintaan keluarga 7, rawat inap 3. Sedangkan yang masih dirawat intensif di UGD ada 24. Jadi total pasien menjadi 69,\" ungkap Yani. Puluhan korban keracunan miras oplosan, masing-masing berasal dari dua belas desa, Kecamatan Cicalengka dan Kecamatan Nagreg. Lima korban diantaranya warga Sukabumi. Sedangkan, lima korban lainnya, masih menjalani perawatan di RSUD Pelabuhan Ratu, Sukabumi. (san/pojoksatu/wibi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: