Pengusaha Keluhkan Proses Perizinan

Pengusaha Keluhkan Proses Perizinan

Pengajuan Izin Prinsip Numpuk di Meja Wali Kota KESAMBI - Beberapa pengusaha mengeluhkan lamanya proses perizinan di Kota Cirebon. Tidak ada kepastian proses perizinan, juga membuat  para pengusaha yang tertarik berinvestasi di Kota Cirebon gusar. Salah satu pengusaha besar di Kota Cirebon yang minta namanya tak dikorankan mengungkapkan, sejak akhir tahun lalu banyak rekan-rekannya sesama pengusaha memproses izin prinsip untuk mengembangkan usaha di Kota Udang. Hanya saja sampai sekarang proses izin prinsip itu seperti menemui hambatan. “Ada saja masalahnya. Saya dan teman-teman tidak habis pikir,” keluhnya kepada Radar, Senin (21/1). Pengusaha bidang konstruksi dan perdagangan itu membeberkan, ada rekannya seorang pengusaha yang sampai kini proses pengajuan izin prinsipnya seperti digantung. Belum ada kepastian ditolak atau dikabulkan. Menurutnya, hal tersebut membuat pengusaha dirugikan. Sebab menyangkut efisiensi waktu, pengusaha butuh kepastian untuk bisa memindahkan tempat investasi andai ajuan perizinannya ditolak. “Jangan dibiarkan menggantung. Kalau ditolak, ya tolak saja. Diterima, sebutkan diterima. Itu saja yang kami tunggu,” ungkapnya seraya berharap ke depan ada satu sistem terpadu dan kejelasan tentang proses perizinan di Kota Cirebon. Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Drs H Hasanudin Manap MM menuturkan, saat ini pemkot memiliki tim ad hoc bernama Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD). Tugas BKPRD memberikan rekomendasi tentang proses perizinan. Hasanudin menegaskan proses izin prinsip tidak sulit. Waktu yang ditempuh jika seluruh syarat terpenuhi, tidak lebih dari 14 hari. “Kami tidak menghambat perizinan. Sepanjang tidak menyalahi aturan RTRW dan lengkap (persyaratan, red), kami akan proses dengan cepat,” ujarnya kepada wartawan koran ini, usai rapat BKPRD di Aula Bappeda, Jalan Cipto MK, kemarin. Hasanudin membeberkan, hingga sekarang pemohon yang mengajukan izin prinsip ada 38 pengusaha, terhitung sejak September 2012 sampai 20 Januari 2013. Dari jumlah tersebut, 27 di antaranya dikabulkan, dua ditolak, enam sudah di Berita Acara Pokja, dan tiga berkas belum lengkap. Seluruh pengajuan proses perizinan itu dilakukan dalam waktu cepat dan diselesaikan secepatnya. “Setelah memiliki Perda RTRW, kami langsung kebut proses perizinan. Ini demi pembangunan Kota Cirebon yang berkelanjutan,” ucapnya. Ketua Sekretariat BKPRD, Arif Kurniawan ST, mengakui ada beberapa izin prinsip yang masih menumpuk di meja wali kota. Seluruh rangkaian izin prinsip yang telah dikeluarkan pada 2012 lalu, rata-rata hanya berproses selama 13 hari. Lebih cepat dari ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 tahun 2009 tentang Pedoman Koordinasi Penataan Ruang Daerah. Selain itu pada 22 Desember 2012, pihaknya sudah mengajukan dua izin prinsip ke wali kota. “Sampai sekarang belum turun. Padahal dari Pak Sekda sudah disetujui (keputusan penolakan, red),” bebernya. Selama satu bulan terakhir, lanjut dia, ada sembilan permohonan izin prinsip. Seluruhnya belum ada keputusan final dikabulkan atau tidak. “Masih dalam proses berita acara. Kalau rekomendasi sudah ada,” terangnya. Terkait menumpuknya izin prinsip di meja wali kota, Arif beralasan, pertama, izin masuk di masa akhir tahun. Di mana, wali kota memiliki kegiatan yang padat. Kedua, masa jabatan wali kota akan selesai. Sehingga sangat dimungkinkan wali kota dua periode itu sangat sibuk menyelesaikan dokumen-dokumen penting. Diakuinya, para pengusaha atau investor sangat membutuhkan kepastian. Tertundanya proses izin prinsip yang idealnya maksimal 14 hari, memang menghambat pembangunan Kota Cirebon. Kecuali, proses perizinan diajukan dengan syarat dan ketentuan yang tidak sesuai. Jika itu terjadi, pasti ada penolakan maupun perintah melengkapi berkas. Menurut Arif, saat ini dibutuhkan personel dan peningkatan SDM yang memiliki kemampuan dalam proses perizinan. Di samping itu, sistem perizinan di Kota Cirebon belum menggunakan sistem informasi perizinan. Jika perizinan menggunakan mesin, Arif yakin waktu proses akan semakin singkat dan birokrasi lebih cepat. Ke depan pihaknya akan membuat informasi perizinan dan map. “Tahun ini akan kami upayakan. Tujuannya, agar proses perizinan cepat dan mudah,” tandasnya. IZIN RUMAH SAKIT BERSALIN Sementara itu, dr Yasmin Dermawan SpOG mengaku belum tahu apakah lahan miliknya yang hendak dibangun sebuah rumah sakit bersalin, ditolak izinnya oleh wali kota. Sebab ia menyerahkan seluruh proses perizinan pada konsultan dipercaya. \"Saya justru belum tahu apakah izin tanah saya diterima wali kota atau ditolak, karena saya serahkan semua soal perizinan dengan konsultan,\" katanya kepada Radar, Senin (21/1). Saat ini Yasmin masih bekerja sebagai dokter kandungan di RS Sumber Kasih. Ia berharap proyek pembangunan rumah sakit bersalin di lahan miliknya dapat terealisasi. \"Soal birokrasi, saya kurang paham, maka dari itu saya serahkan pada konsultan yang mengerti,\" terangnya. Ia sangat menyayangkan jika izin tanah yang hendak dibangun rumah sakit bersalin itu ditolak wali kota. Karena menurutnya, tempat yang hendak ia bangun bukan tempat hiburan malam atau karaoke. \"Rumah sakit itu kan untuk pelayanan masyarakat. Menyediakan lapangan kerja dan pemasukan bagi daerah. Kan beda dengan hiburan malam atau karaoke, masa ditolak sih?\" paparnya seraya menyebutkan sudah mulai mengurus perizinan sejak Desember 2012. Rencana Yasmin di lahan seluas 2.500 meter persegi itu, akan dibangun rumah sakit bersalin. Apalagi melihat letak rumah sakit tersebut yang ada di kawasan strategis dan padat penduduk. \"Di situ kan banyak perumahan, toh bisa menghidupkan daerah situ juga. Terutama untuk pelayanan masyarakat, supaya bisa lebih terbantu,\" pungkasnya. Sumber Radar di BKPRD Kota Cirebon menunjukkan data, nilai investasi rumah sakit bersalin milik dr Yasmin di Jalan Perjuangan itu mencapai Rp10 miliar. (ysf/nda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: