Polisi Bekuk Maling “Spesialis Pondok”

Polisi Bekuk Maling “Spesialis Pondok”

CIREBON – Tersangka para pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di wilayah Pondok Pesantren Babakan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, berhasil dibekuk polisi. Tidak hanya para pelaku curat, Tim Tekab 852 Satreskrim Polres Cirebon dan Unit Reskrim Polsek Ciwaringin juga menangkap tersangka penyalur dan penadahnya. Tersangka pelaku curat yang berhasil ditangkap adalah KR (22) dan HS alias Perong (23). Keduannya merupakan warga Babakan Kulon, Kecamatan Ciwaringin. Lalu, MY (36) warga Desa Bayalangu, Kecamatan Gegesik, dan HB (28) warga Desa Jungjang, Kecamatan Arjawinangun sebagai penyalur. Kemudian, KN (57) warga Desa Kalideres, Kecamatan Kaliwedi yang merupakan penadah. Untuk menangkap dua pelaku spesialis curat KR dan HS, Polsek Ciwaringin melakukan berbagai cara. Seperti pengintaian dan penyelidikan secara terus-menerus dipimpin langsung Kapolsek AKP Acep Anda. Bahkan, kapolsek menyamar menjadi tukang rongsok, sopir angkot, dan pencari rumput untuk mengintai gerak-gerik pelaku. Setelah berhasil mengumpulkan data dan menemukan titik terang cara penjualan hasil curian, unit reskrim meminta bantuan Tekab 852 untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Mereka menjual barangnya lewat online. Tim Tekab lebih canggih di bidang IT, jadi kita meminta bantuan mereka. Alhamdulillah berkat bantuan Tim Tekab 852 kita berhasil menangkap pelaku dan penandahnya,” ujar Kapolsek Ciwaringin, AKP Acep Anda. Terlebih dahulu, polisi berhasil menangkap dua penyalurnya yakni HB dan MY di rumahnya masing-masing. Dari hasil interogasi, mengarah ke penadah yang bernama KN. Kemudian dikembangkan lagi ke pelaku curat yakni KR dan HS. “Tadi subuh (Rabu, 18/4, red) kelima pelaku berhasil kita tangkap. Dari tangan pelaku disita satu unit handphone merek Oppo Neo 7 warna putih dan dusnya. Hasil pemeriksaan kami, pelaku ini mengaku sudah 15 kali mencuri di wilayah Pesanten Babakan Ciwaringin. Pelaku juga sebelumnya pernah menjadi residivis dengan kasus yang sama di Ciwaringin,” paparnya. Menurut kapolsek, para pelaku terakhir melakukan aksinya di Ponpes Ma\'hadul Ilmi Almubarokah. Tepatnya, di dalam kamar santri perempuan milik Muhidin Blok Barat RT 01 RW 03 Desa Babakan, Kecamatan Ciwaringin, 10 Maret 2018, saat santri tengah menunaikan salat Magrib di masjid. Saat itu pelaku naik ke pohon mangga dan masuk ke kamar lantai 2 santri perempuan dengan cara mencongkel jendela kayu. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 13.000.000. Pencurian tersebut oleh aparat desa setempat dilaporkan ke Polsek Ciwaringin. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: