Diparaf, Pemerintah Tambah 3 Hari Cuti Lebaran

Diparaf, Pemerintah Tambah 3 Hari Cuti Lebaran

JAKARTA-Revisi surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri tentang cuti bersama dan libur nasional kemarin diteken. Efek paling dekat adalah penambahan cuti bersama Idul Fitri nanti yang ditambah tiga hari. “Salah satu pertimbangan ditambahkan cuti bersama Idul Fitri adalah untuk mengurai arus lalu lintas sebelum dan sesudah mudik lebaran. Sehingga cukup waktunya bagi masyarakat untuk bersilaturahmi dengan keluarganya yang ada di luar kota,” kata Menko PMK Puan Maharani dalam konferensi pers seusai rapat. Penandatanganan revisi dilakukan Menteri Agama Lukman Saifuddin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Asman Abnur dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. Dalam kesempatan tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi juga ikut hadir. Sebab tidak bisa dipungkiri jika Kemenhub terlibat dalam mengatur lalu lintas. Melalui revisi ini, cuti bersama Idul Fitri yang sebelumnya empat hari berubah menjaditujuh hari. Secara keseluruhan, Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018 sebanyak 24 hari. Dengan rincian Hari Libur Nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak delapan hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah dan Hari Raya Natal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: