Transportasi Online di Kota Cirebon Belum Ada yang Uji KIR
CIREBON-Setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan online diwajibkan mengikuti uji kendaraan bermotor berkala atau KIR. Pengemudi taksi online yang ingin mengukuti uji KIR harus melewati sejumlah tahapan. Namun, pengusaha transportasi online di Kota Cirebon belum ada yang melakukan peraturan tersebut. Menurut Penguji Penyelia UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon Erik Mardiyanto, angkutan online di Kota Cirebon belum ada yang melakukan uji kelayakan kendaraan bermotor atau uji KIR. Bila belakangan ramai pemberitaan tentang angkutan online yang melakukan uji kir di samsat, itu adalah uji identifikasi. \"Perlu dipahami, kalau KIR dan identifikasi adalah dua hal dan tindakan yang berbeda. Info yang berkembang seolah-olah KIR kelayakan,\" tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: