Terkait Bangunan Cagar Budaya, Rehab Kecil Perlu Konsultasi

Terkait Bangunan Cagar Budaya, Rehab Kecil Perlu Konsultasi

CIREBON - Rehab lantai tangga Gedung Negara dengan mengganti material lama dari berbahan marmer, mendapat sorotan dari Akademisi Sekolah Tinggi Teknologi Cirebon (STTC), Iwan Purnama. Dia menilai pergantian sekecil apapun seharusnya perlu dikonsultasikan dengan tim ahli cagar budaya. Sebab hal ini termasuk dalam kepentingan pelestarian cagar budaya. \"Material itu kan harus bersifat alami. Apakah diikuti juga elemen bangunan cagar budaya. Pergantian kecil pun perlu dikoordinasikan,\" ujar Iwan, kepada Radar, Kamis (19/4). Menurutnya, pemahaman masyarakat umum termasuk banyak pengelola cagar budaya, banyak memiliki pemahaman yang keliru. Berawal dari pemahaman hanya rehab kecil itu kemudian bisa seenaknya untuk melakukan pergantian material tanpa berkoordinasi dengan tim ahli cagar budaya. Kemudian, mungkin saja berangkat dari hal sepele seperti itu, terus diulang pada elemen-elemen bagian yang lain. Sehingga membuat bangunan cagar budaya kehilangan orisinalitasnya. \"Kalau memang ada pelanggaran perlu kita sampaikan peringatan itu,\" ujarnya. Iwan berpendapat, ada dugaan terjadi pelanggaran dalam rebah lantai tangga gedung negara. Terutama dalam aspek perencanaan pemugaran itu sendiri. Salah satunya ialah kurang paham dalam pengelola cagar budaya. Dalam hal ini Badan Koordinasi Pemerintahan dan Pembangunan (BKPP) Wilayah III Jawa Barat dalam melakukan perehaban Gedung Negara. \"Apakah terjadi pelanggaran UU Cagar Budaya, saya pikir ini terjadi terutama aspek perecanaan pemugaran, tanpa melibatkan tim ahli cagar budaya,\" tandasnya. Nasi sudah menjadi bubur. Saat ini lantai gedung negara sudah terlanjur diganti dengan batu alam. Menurut Iwan, ada teknis rehabilitasi sendiri bila nantinya hasil rekomendasi BPCB untuk membongkar ulang material lantai. Da yakin, BPCB memiliki solusi tersendiri. \"Karena kalau dipugar lagi pun ada kaidah-kadiahnya. Atau mungkin setidaknya pembeda yang jelas antara elemen yang baru dan lama. Jadi bisa dijelaskan kepada masyarakat umum terjadinya pergantian elemen tersebut,\" katanya. Lebih jauh, Iwan melihat ada beberapa catatan terjadi perehaban gedung negara tanpa koordinasi dengan Tim Ahli Cagar Budaya. Pertama, mengenai pemahaman pihak pengelola yang menguasai cagar budaya kurah paham dalam perlindungan pengembangan dan pemanfaatan. Terkait pengawasan, antara budayawan dan pemerintah dia menilai sudah cukup baik. Namun perlu ada beberapa hal yang perlu didukung oleh Pemkot Cirebon. Salah satunya yang paling ditunggu adalah adanya perda cagar budaya yang masih belum disahkan. Sehingga pemkot memiliki data yuridis yang kuat untuk perlindungan cagar budaya di Kota Cirebon. Sementara itu, BPCB Serang sampai berita ini diturunkan masih belum mengeluarkan hasil rekomendasi terkait dengan perehaban lantai tangga Gedung Negara. Staf Ahli Pengkaji dan Pelestari Cagar Budaya Balai Pelestari Cagar Budaya (BPCB) Serang, Pahlawan Putera saat dihubungi mengatakan kepala BPCB Serang masih belum mengeluarkan rekomendasi. \"Saya masih mendapatkan rekomendasi dari pak kepala,\" ucapnya. Hasil rekomendasi dari BPCB Serang sendiri menyangkut apakah perehaban anak tangga di Gedung Negara melanggar atau tidak, dengan melihat struktur bangunan yang lama dengan hasil perebahan saat ini. \"Kita bahas dalam dua hari ini, kalau harapan saya secepatnya bisa keluar, jadi tidak berkembang. setidaknya kita tahu mau arah kemana,\" jelasnya. (jml)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: