Ini Tanggapan MUI Soal Rencana Perubahan Undang-Undang Perkawinan

Ini Tanggapan MUI Soal Rencana Perubahan Undang-Undang Perkawinan

JAKARTA-Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI)  Zainut Tauhid Sa\'adi menegaskan, rencana perubahan Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan harus mempertimbangkan sejumlah aspek. Zainut berpendapat, masalah perkawinan tidak hanya sekedar didasarkan pada pertimbangan sosial, ekonomi dan kesehatan semata, tapi juga harus mempertimbangkan aspek agama.Sejauh ini, Ia mengaku bahwa pihaknya belum pernah diajak untuk duduk bersama membahas rencana pemerintah yang ingin menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, pencegahan perkawinan anak. “Pernikahan itu bagian dari perintah agama. Sehingga sah dan tidaknya sebuah perkawinan harus juga didasarkan pada nilai-nilai ajaran agama,” ujarnya dialnsir indopos.co.id, Minggu (22/4).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: