Pakai Baju Adat, BNN Kuningan Kampanye Anti Narkoba

Pakai Baju Adat, BNN Kuningan Kampanye Anti Narkoba

KUNINGAN-Ada pemandangan berbeda saat apel pagi di halaman kantor BNN Kabupaten Kuningan, Senin (24/4). Para peserta upacara mengenakan pakaian adat berupa beskap, pangsi dan kebaya. Tak hanya itu, apel pagi juga dipimpin langsung Kasubag Umum Rikhi Madya Puspita SSTP MSi yang tak lain seorang perempuan. Hal ini dilaksanakan, dalam rangka momentum peringatan Hari Kartini yang jatuh pada 21 April kemarin. Saat memimpin Apel, Kasubbag Umum Rikhi Madya Puspita SSTP MSi menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas semangat dan kekompakan para personel BNN Kabupaten Kuningan, sekalipun gerimis sempat turun saat pelaksanaan apel tersebut. Dirinya mengajak, kepada seluruh personel BNN Kuningan untuk terus mengobarkan semangat perang terhadap kejahatan narkoba yang kini sudah sangat mengkhawatirkan. “Dalam suasana Hari Kartini walaupun jatuh pada 21 April Sabtu kemarin, tapi semangat kartini harus terus jadi teladan bagi perempuan Indonesia khususnya dan personel BNN pada umumnya. Semoga BNN Kabupaten Kuningan makin solid dalam melaksanakan P4GN,” tegasnya. Dalam kesempatan itu, Kepala BNN Kuningan Edi Heryadi MSi beserta para kasi, kasubag, dan pegawai BNN Kuningan turun ke jalan untuk membagikan poster, leaflet dan menempelkan stiker kepada kendaraan para pengguna jalan yang melintas di depan kantor BNN setempat. Hal itu dilaksanakan dalam upaya kampaye program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahguna dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). “Peran aktif masyarakat dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba bisa melalui sosialisasi atau penyuluhan secara mandiri baik di keluarga maupun lingkungan tempat tinggal. Sehingga turut menciptakan lingkungan yang sehat dan melakukan kegiatan-kegiatan dalam rangka kampanye anti narkoba di lingkungannya,” tambah Kasi P2M BNN Kuningan Agus Mulya SPd MSi. Menurut dia, partisipasi dan peran serta masyarakat sebagai penggiat anti narkoba ini sejalan dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, terkait peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan narkoba. “Peran serta masyarakat dalam aksi P4GN juga diatur dalam peraturan perundang-undangan bahkan di pasal yang ke 105 disebutkan, bahwa masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan narkoba,” katanya. (ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: