Tok..Tok..Tok..Hakim Vonis Setnov 15 Tahun Penjara

Tok..Tok..Tok..Hakim Vonis Setnov 15 Tahun Penjara

JAKARTA-Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa e-KTP Setya Novanto. Hakim menyatakan bahwa Novanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kedua jaksa KPK pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana. \"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Setya Novanto pidana 15 tahun penjara,\" ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Yanto membacakan amar putusan di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4). Novanto juga dipidana denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim juga menghukum Novanto membayar uang pengganti USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar. Bila tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta terdakwa akan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Tidak hanya sampai di situ, majelis juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Novanto yakni mencabut hak terdakwa menduduki jabatan politik terhitung lima tahun selesai masa pemidanaan. Hakim juga menolak status justice collaborator (JC) Novanto. Adapun hal yang memberatkan, kata Hakim Anwar, perbuatan Novanto bertentangan dengan program pemerintah yang gencar melakukan pemberantasan korupsi. Selain itu, korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Adapun hal meringatkan Novanto bersikap sopan selama di persidangan dan belum pernah dihukum. Atas vonis ini, Novanto dan tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. \"Dengan tidak mengurangi tada hormat setelah konsultasi dengan penasihat hukum dan keluarga maka kami mohon waktu pikir-pikir,\" ujar Novanto. Jaksa KPK juga menyatakan pikir-pikir. Vonis Novanto lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa KPK. Novanto sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 16 tahun penjara. Jaksa juga menuntut hakim agar menolak pengajuan status justice collaborator Novanto, pencabutan hak politikselama lima tahun, dan denda Rp 1 miliar serta pengembalian uang USD 7,3 juta. (boy/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: