Akhirnya Padam, Ledakan Sumur Minyak Ilegal Akibat Ulah Penambang Minyak Mentah Liar

Akhirnya Padam, Ledakan Sumur Minyak Ilegal Akibat Ulah Penambang Minyak Mentah Liar

ACEH-Api ledakan sumur minyak illegal di Desa Pasir Putih, Rantau Pereulak, Aceh Timur akhirnya padam. Namun, semburan minyak dari lobang sumur tersebut masih membumbung ke udara. Api sudah padam pada Kamis, 26 Mei 2018 pukul 05.00 WIB namun gas dan campuran air masih terus keluar. Korban meninggal akibat meledaknya sumur minyak ilegal di Desa Pasir Putih Kecamatan Ranto Perlak, Kabupaten Aceh Timur, terus bertambah. Hingga kini, jumlah korban meninggal menjadi 21 orang. Juru Bicara BNPB, Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho mengungkapkan, \"21 meninggal dunia, 38 luka, 5 rumah terbakar akibat kebakaran sumur minyak ilegal di Aceh Timur.\" Sementara, SKK Migas menyampaikan keprihatinan atas adanya kebakaran di sumur minyak ilegal di Aceh Timur. “Kami menyampaikan keprihatinan kepada para korban. Saat ini insiden ini sedang dalam penanganan. SKK Migas dan Pertamina EP siap bekerja sama dengan instansi terkait supaya masalah ini segera bisa teratasi,” ujar Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Wisnu Prabawa Taher, Kamis (26/04).

PT Pertamina EP Asset 1 sudah mengirimkan tim lengkap pemadam kebakaran. Rencananya akan dilakukan penutupan lubang dan mengontrol gas yang keluar melalui pipa flare.

Wisnu menegaskan kejadian kebakaran ini bukan berasal dari aktivitas Pertamina EP tetapi dari kegiatan penambangan minyak mentah liar oleh oknum masyarakat.

“Hal seperti ini masih menjadi salah satu masalah yang dihadapi industri hulu migas saat ini. Selain merugikan negara, praktik ini juga membahayakan masyarakat dan lingkungan karena tidak dilakukan dengan kaidah-kaidah di industri hulu migas,” ujarnya.

Wisnu menambahkan sumber daya alam migas bukan untuk dinikmati oleh oknum-oknum tertentu tetapi merupakan milik negara yang diusahakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

SKK Migas berharap pihak berwajib dapat menindak tegas pelaku penambangan minyak liar ini. Selain itu masyarakat juga diharapkan dapat membantu menyebarkan pemahaman bahwa kegiatan ini bertentangan dengan hukum dan membahayakan. (wb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: