Polemik Gedung Negara, Praktisi Hukum Desak Aparat Bergerak

Polemik Gedung Negara, Praktisi Hukum Desak Aparat Bergerak

CIREBON-Hasil rekomendasi Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Serang terkait dengan perehaban Gedung Negara tak bakal menghentikan proses hukum yang sudah diadukan ke Kejaksaan dan Kepolisian. Praktisi Hukum, Agus Prayoga SH mengatakan pihaknya tetap mendesak kepolisian untuk bisa menindaklanjuti atas aduan yang sudah disampaikan pada tanggal 11 April, oleh masyarakat tersebut. \"Kita mendesak polres ciko untuk menindaklanjuti aduan kami, untuk rekomendasi itu biar menjadi permasalahan tersendiri,\" ucap Agus, kepada Radar Cirebon. Dikatakan Agus, memenuhi atau tidak adanya unsur pelanggaran pidana, seharusnya polili punya hak dan bisa meminta keterangan resmi pada pihak terkait atas dasar pengaduan tersebut. Selanjutnya memberitahukan hasil penyeledikannya tersebut kepada pengadu. Adanya aduan itu, merupakan suara dari para budayawan. Saat ini ia masih menunggu terkait dengan langkah yang dilakukan oleh dua institusi aparat penegak hukum tersebut. Ada beberapa poin yang sudah diadukan pihaknya kepada aparat hukum sebagaimana tertulis dalam laporan resmi. \"Kita berharap ada hasil penyelidikan oleh aparat hukum, dan dapat pula meningkatkan ke tingkat penyidikan manakala unsurnya sudah terpenuhi,\" terang Agus lagi. Menurut dia, apapun yang sudah direkomendasikan BPCB Serang terkait dengan penggantian lantai marmer dengan lantai batu alam. Dari sisi UU Cagar Budaya sudah ada unsur pelanggaran, karena dilakukan tanpa didampingi oleh tim ahli cagar budaya. Dia pun mempertanyakan rekomendasi BPCB yang hanya meminta untuk rehab ulang. Padahal lantai marmer sudah mengalami kerusakan karena sudah dibongkar saat perehaban pertama. \"Tidak mungkin marmernya bisa dikumpulkan lagi, atau dapat penggantinya mengingat langka dan mahal, juga bekasnya apakah masih ada?” tanya dia. Di lain sisi, BPCB Serang sendiri sudah mengeluarkan rekomendasi kepada BKPP Wilayah III Cirebon untuk melakukan rehab ulang. Ada tiga poin dalam rekomendasi tersbeut, pertama BKPP Wilayah III Jawa Barat diminta untuk melakukan pemasangan kembali anak tangga dengan memperhatikan keaslian bahan, bentuk, tata letak, gaya dan atau teknologi pengerjaan. Kedua, kegiatan pemasangan kembali merupakan upaya pelestarian Cagar Budaya sehingga harus diawasi oleh Tenaga Ahli Pelestarian dan seluruh biaya dalam kegiatan pemasangan kembali serta pengawasan oleh tenaga ahli pelestari cagar budaya dibebankan kepada BKPP Wilayah III. Ketiga, mMelakukan Studi Pelestarian terhadap Bangunan Karesidenan Cirebon sebagai upaya Pelestarian Cagar Budaya yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis, teknis dan administratif. Terkait ini, Badan Koordinasi Pemerintahan dan Pembangunan Wilayah III Jawa Barat sudah menyanggupi untuk melaksanakan tiga poin rekomendasi yang dikeluarkan oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Serang, terkait dengan penggantian material lantai tangga dari bahan marmer dengan batu alam. Kepala Bidang Kesos BKPP Wilayah III Jawa Barat H Andi Mahidi menyebutkan pihaknya sudah mendapatkan surat elektonik atau email, rekomendasi dari BPCB Serang. Ia juga menekankan, BKPP siap melakukan revisi atas renovasi yang telah dilakukan. Termasuk mengikuti rekomendasi dari BPCB Serang. (jml)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: