Bebas dari LP Gintung Jualan Tuak

Bebas dari LP Gintung Jualan Tuak

CIREBON – Seorang mantan penghuni Lapas Gintung Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon diamankan Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Cirebon Kota, lantaran kedapatan menjual miras tradisional jenis tuak di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Kamis (26/4). Sukarni (41) yang berasal dari Medan ini menjajakkan minuman keras oplosan sudah enam bulan lamannya. Namun baru kali ini terkena razia. Padahal sebelumnya selalu lolos, baik razia yang dilakukan polisi maupun Satpol PP. “Sudah enam bulan, tapi baru kali ini warung saya terkena razia, padahal sebelumnya tidak pernah,” ujar Sukarni. Diakui Sukarni, menjajakkan minuman keras sejak dirinya keluar dari tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika (Lapasustik) Gintung Kecamatan Ciwaringin. Dia menjalani hukuman sembilan tahun lamanya. Namun begitu keluar langsung menjual miras oplosan tuak. “Begitu keluar dari Lapas Gintung, saya langsung jualan miras oplosan ini. Karena di sini kata orang-orang banyak yang memesan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: