Ombudsman: TKA khususnya dari Tiongkok Tanpa Ketrampilan Masuk ke Indonesia Tiap Hari

Ombudsman: TKA khususnya dari Tiongkok Tanpa Ketrampilan Masuk ke Indonesia Tiap Hari

JAKARTA- Beberapa waktu lalu, Menaker M Hanif Dhakiri berharap masyarakat tidak khawatir dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang TKA (Penggunaan Tenaga Kerja Asing). Hanif menjelaskan, Perpresa TKA tersebut bertujuan untuk menyederhanakan prosedur tanpa menghilangkan prinsip penggunaan TKA yang selektif. Namun, hasil investigasi yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia mengenai keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di Tanah Air, meliputi tujuh provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sulawesi Tenggara, Papua Barat, Sumatera Utara, dan Kepulauan Riau. Ombudsman RI menemukan ada ketidaksesuaian data TKA antara yang dimiliki pemerintah dan temuan di lapangan. Investigasi Ombudsman Republik Indonesia dilakukan selama bulan Juni hingga Desember 2017. \"Ada kondisi arus TKA khususnya dari Tiongkok deras sekali tiap hari masuk ke negara ini. Sebagian besar mereka unskill labor (tanpa keterampilan),\" kata Komisioner Ombudsman RI Laode Ida dalam jumpa pers di Kantor Ombudsman RI, Kamis (26/4). Laode mengatakan, pada umumnya para TKA asing tersebut bekerja di proyek-proyek yang investasinya memang berasal dari negara mereka. Mereka juga mendapatkan bayaran lebih tinggi dibandingkan tenaga kerja lokal. \"Jalur Cengkareng-Kendari saja, di pagi hari, arusnya 70-80 % penumpang Lion Air dan Batik Air itu tenaga kerja asing,\" kata Laode. Laode sudah menyampaikan hasil temuan Ombudsman RI ini kepada lembaga terkait, yakni Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Tenaga Kerja, Kepolisian, hingga Badan Kerjasama dan Penanaman Modal (BKPM). Menurut Laode, lembaga-lembaga terkait tersebut akan segera menindaklanjuti temuan Ombudsman RI. (wb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: