Dua Poin Pembahasan Hambat Raperda Bangunan Cagar Budaya

Dua Poin Pembahasan Hambat Raperda Bangunan Cagar Budaya

CIREBON-Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Cagar Budaya masih berlangsung alot. Dua poin pembahasan masih belum selesai disepakati. Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (DKOKP) H Edi Tohidi mengatakan, kedua pasal itu, tentang sanksi pelanggaran perda dan juga pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya yang perlu dikaji lagi. \"Ya hampir rampung, hanya pembahasan terakhir itu tinggal dua pasal lagi. Pertama soal Sanksi dan Tim Ahli Cagar Budaya,\" ucap Edi kepada Radar Cirebon, Kamis (26/4). Dikatakan dia, untuk pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya nantinya, akan ada peraturan susulan berupa perwali. Pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya akan dibentuk melalui SK Walikota. Sebab Tim Ahli Cagar Budaya ini sebetulnya sudah ada di tingkat pusat, provinsi dan nasional. \"Nah, kita belum memiliki tim ahli cagar budaya di tingkat kota,\" ujarnya. Pembahasan Tim Ahli Cagar Budaya ini terutama dalam hal alokasi anggaran. Terutama dalam kesiapan anggaran untuk honorarium Tim Ahli Cagar Budaya. \"Kemarin (Kamis (26/4)) kan pas pembahasan Badan Keuangan Daerah tidak hadir, jadi ada sekali lagi pertemuan dengan BKD, untuk kesiapan anggaran seperti apa,\" tukas Edi lagi. Ketua Pansus Raperda Cagar Budaya Jafarudin menyebutkan hal ini perlu dibicarakan bersama dengan dinas lain dan juga BKD. Sebab dari 73 daftar cagar budaya yang terdaftar dalam SK Walikota memang harus diklasifikasikan. Karena anggaran untuk keratin, bangunan cagar budaya dan situs tidak bisa disamakan. Di samping itu, kata Jafar perlu juga ada pembahasan dengan DPUPR, terkait dengan pemberian IMB untuk merehab bangunan cagar budaya. Lebih jauh, Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon itu, menyebutkan pihaknya sudah menjadwalkan hearing dengan para Budayawan, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan juga Badan Keuangan Daerah. Hanya saja rapat tersebut belum terlaksana. \"Dalam rapat pembahasan terakhir itu, memang ternyata perlu juga banyak keterlibatan DPUPR,\" ujar Jafar. Menurutnya, DPUPR akan banyak terlibat dalam raperda tersebut terutama dalam kebijakan pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) saat melakukan perehaban dan pembangunan Gedung Cagar Budaya. Termasuk juga nanti bagaimana teknis apabila perehabannya itu hanya sedikit atau bangunan itu dibuat lubang. Hal ini termasuk karegori perusakan atau tidak. \"Jadi memang harus ada heraing sekali lagi, terutama PU, BKD dan Budayawan,\" ujarnya. Lebih jauh, Jafar menyebut secara umum raperda sudah dalam tahap finalisasi. Sebelum disahkan, ada tahapan untuk konsultasi ke Gubernur Jawa Barat terkait perda tersebut. Sehingga pengesahaannya, Jafar memprediksi bisa saja dilakukan pada bulan April, atau bulan depan. Tergantung berapa lama proses di Gubernur Jawa Barat. \"Maka dari itu kita akan ada pembahasan sekali lagi,\" ujarnya. (jml)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: