Laporan Penerapan Tata Kelola PD BPR Astanajapura Tahun 2017

Laporan Penerapan Tata Kelola PD BPR Astanajapura Tahun 2017

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan lembaga intermediasi keuangan yang berfungsi sebagai penghimpun dan penyalur dana dari dan untuk masyarakat, maka penerapan tata kelola yang baik sudah menjadi suatu keharusan. Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan peraturan nomor 4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perkreditan Rakyat pada tahun 2015, yang mewajibkan BPR menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut: • Transparansi, • Akuntabilitas, • Pertanggungjawaban, • Independensi, dan • Kewajaran. \"\" Manajemen PD BPR ASTANAJAPURA berkomitmen untuk melaksanakan prinsip-prinsip tersebut mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan mengenai Penerapan Tata Kelola, namun masih dibutuhkan waktu dan pentahapan di dalam penyiapan struktur dan infrastrukturnya. Laporan pelaksanaan tata kelola di PD BPR ASTANAJAPURA disusun selaras dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perkreditan Rakyat. Berikut adalah pokok-pokok laporan penerapan tata kelola selama tahun 2017 :

  1. Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Direksi
  2. Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Pengawas
  3. Kelengkapan dan Pelaksanaan Tugas atau Fungsi Pejabat Eksekutif
  4. Kepemilikan Saham Anggota Direksi
  5. Hubungan Keuangan dan/atau Hubungan Keluarga Anggota Direksi Dengan Anggota Dewan Pengawas, Anggota Direksi Lain dan/atau Pemegang Saham BPR
  6. Kepemilikan Saham Anggota Dewan Pengawas
  7. Hubungan Keuangan dan/atau Hubungan Keluarga Anggota Dewan Pengawas Dengan Anggota Dewan Pengawas Lain, Anggota Direksi dan/atau Pemegang Saham BPR
  8. Paket/Kebijakan Remunerasi dan Fasilitas Lain Bagi Direksi dan Dewan Pengawas
  9. Rasio Gaji Tertinggi dan Gaji Terendah
  10. Frekuensi Rapat Dewan Pengawas
  11. Jumlah Penyimpangan Intern
  12. Jumlah Permasalahan Hukum dan Upaya Penyelesaian oleh BPR
  13. Transaksi yang Mengandung Benturan Kepentingan
  14. Pemberian Dana untuk Kegiatan Sosial dan Kegiatan Politik, Baik Nominal Maupun Penerima Dana
  15. Hasil Penilaian (Self Assesment) dan Kesimpulan Umum
KLIK selengkapnya di bawah ini: LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA PD BPR ASTANAJAPURA 2017

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: