Migrant Care Sosialisasikan UU PPMI

Migrant Care Sosialisasikan UU PPMI

INDRAMAYU – Migrant Care menggelar seminar dan lokakarya sosialisasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Kabupaten Indramayu dipilih menjadi salah satu lokasi kegiatan lantaran disebut sebagai basis pekerja migran tertinggi diindonesia. Bertempat di salah satu hotel di Kota Mangga, sosialisasi diikuti sejumlah kalangan. Mulai dari pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, komunitas buruh migran beserta keluarganya, akademisi sampai aparat penegak hukum. Sekretaris Daerah Ahmad Bahtiar hadir dalam acara sekaligus turut memberikan pemaparan soal persiapan dalam mengimplementasikan UU PPMI serta upaya-upaya yang sudah dilakukan Pemkab Indramayu. Savitri Wisnu Wardhana dari SBMI/JMI juga menjadi narasumber mengangkat tema memaksimalkan UU PPMI sebagai payung hukum bagi pekerja migran dan poin-poin krusial. Sedangkan Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo memberikan materi tentang peran masyarakat sipil dalam mendukung pelaksanaan UU PPMI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: