Ingat! Transaksi di Trotoar, PKL-Pembeli Bisa Didenda Rp50 Juta

Ingat! Transaksi di Trotoar, PKL-Pembeli Bisa Didenda Rp50 Juta

CIREBON-Keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) semakin hari semakin berani. Meski sudah disosialisais bahkan ditertibkan, nyatanya keberadaannya bagai mati satu tumbuh seribu. Rupanya, masih banyaknya keberadaan PKL ini tidak lepas dari masih banyak pula pembeli yang membeli barang dagangannya. Untuk itu, salah satu upaya yang dilakukan Satpol PP Kota Cirebon untuk membuat jera keberadaan PKL ini dengan memberlakukan tindak pidana ringan bagi PKL. Hal tersebut dimulai dengan pemasangan papan pengumuman sosialisasi yang berisi peraturan dan sanksi apa saja yang berlaku bagi PKL yang juga masih berjualan. Jalan Kartini dan Silwangi menjadi awal kawasan terlarang PKL yang dipasang papan peraturan tersebut. Kabid Trantib Satpol PP Kota Cirebon Yuki Maulana menuturkan, sangksi tersebut berupa denda paksa sebesar Rp500 ribu atau maksimal kurungan tiga bulan penjara. “Sanksi yang diberikan ini tidak hanya berlaku bagi pedagang namun juga siapapun yang kedapatan membeli barang dagangan pedagang ini. Mengingat keberadaan PKL hingga kini pun akibat masih banyaknya pembeli yang membeli barang dagangannya tersebut,\" paparnya. Dijelaskan Yuki, sesuai dengan Perda Nomor 2 tahun 2016 tentang penataan dan pemberdayaan PKL, pedagang dan pembeli akan dikenakan dengan paksa sebesar Rp500 ribu. Kalaupun denda paksa yang diberlakukan bagi PKL maupun pembeli tidak juga, lanjut Yuki, maka akan dibawa ke pengadilan dengan hukuman terberat mencapai denda Rp50 juta atau kurungan tiga bulan lamanya. “Akan mulai kita berlakukan setelah pemasangan papan pengumuman ini semua selesai, kemudian sosialisasi pada masyarakat, memberi arahan dan yustisi. Sehingga pedagang maupun pembeli yang kedapatan masih bertransaksi wajib dan harus dilakukan tipiring,” terang Yuki sambil mengatakan denda akan masuk ke kas daerah. Ada sekitar 14 titik papan pengumuman sosialisasi dan aturan Perda No 2 Tahun 2016 ini dipasang. Bukan hanya di sisi jalan, namun juga akan di pasang di sejumlah titik kantong PKL yang ada di kawasan jalan tertib lalu lintas yang dimulai di Jalan Kartini dan Siliwangi. “Jika masih kedapatan, akan langsung diberlakukan denda paksa,” tandasnya. (myg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: