40 % Warnet di Kabupaten Cirebon Masih di Bawah Standar Kelayakan

40 % Warnet di Kabupaten Cirebon Masih di Bawah Standar Kelayakan

CIREBON-Standar kelayakan warung internet (warnet) di Kabupaten Cirebon masih di bawah standar. Dari sekitar 190 warnet di Kabupaten Cirebon, 40 persennya tidak memenuhi standar. Artinya,  ada standarisasi yang harus ditempuh. Karena itu, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cirebon mengundang seluruh pengusaha warnet yang tersebar di 40 kecamatan di Gedung Dakwah Sumber. Kepala Bidang Statistik dan Persandian Diskominfo Kabupaten Cirebon Ir Ade Hasan MSi mengatakan, ada beberapa aspek yang harus ditempuh untuk memenuhi standar salah satunya, aspek perangkat lunak yang dapat mendeteksi dan memblokir situr porno atau situs yang tidak sesuai dengan norma agama, sosial, kesusilaan dan hukum yang berlaku di Indonesia. “Sayangnya, pemblokiran situs negatif tersebut masih lemah,” ujar Ade. Selain itu, kata Ade, aspek kenyamanan dan keamanan pun harus diperhatikan, seperti menyediakan alat pemadam kebakaran yang memenuhi uji kelayakan dari satuan kerja perangkat daerah yang berwenang dan menyeediakan jaringan kelistrikan yang aman dan terhidar dari arus pendek. “Jika dilihat dari kondisi yang sekarang, hampir semua warnet di Kabupaten Cirebon belum memenuhi standar. Dari jumlah 285 warnet tahun 2015, jumlah warnet terus berkurang.  Terakhir tahun 2017 tercatat sekitar 190 warnet. Bahkan, dari jumlah tersebut 40 persen tidak memenuhi standar,” terangnya. Lebih lanjut ia menyampaikan, seharusnya warnet mempunyai tanggung jawab sosial dengan melakukan pencegahan penggunaan internet yang bertentangan dengan norma agama, dan memberikan peringatan kepada pengguna warnet yang berstatus pelajar hingga larut malam. “Yang paling penting adalah, selain memblokir situs negatif, pemilik warnet harus memasang skat atau pembatas dengan ketinggian 50 cm dan memasang CCTV. Pemasangan CCTV ini diperuntukkan bagi usaha warnet skala besar yang memiliki jumlah komputer lebih dari 20 unit,” ungkapnya. Dia menambahkan,  kepada seluruh pemilik warnet setidaknya mempunyai aturan kepada para pengguna, kemudian memasang petikan surat keputusan tentang perizinan yang dimiliki terkait pendirian warnet di tempat usahanya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: