Breaking News: Eks Wabup Cirebon, Gotas Ditangkap Kejaksaan Agung di Pekalongan

Breaking News: Eks Wabup Cirebon, Gotas Ditangkap Kejaksaan Agung di Pekalongan

JAKARTA-Eks Wakil Bupati Cirebon, Tasiya Soemadi alias Gotas ditangkap. Gotas menjadi buronan kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Cirebon tahun 2009-2012.  Penangkapan Gotas dilakukan tim intelijen Kejaksaan Agung bersama tim Kejari Cirebon di Dusun Babadan, Pekalongan, Jawa Tengah, pada pukul 10.30 WIB Senin siang (30/4). Penangkapan dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung terkait kasus korupsi bansos Cirebon. Mantan Wabup yang diketahui tercatat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejari Cirebon pada 1 Februari 2017 itu, saat ini sudah diamankan di ruang Administrasi Orientasi (AO) LP Kelas 1 Cirebon pada pukul 14.00 WIB. \"Pak Gotas tadi siang kurang lebih jam 14.00 WIB telah dieksekusi Kejaksaan untuk menjalani pidana di Lapas Kelas I Cirebon,\" ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kesambi Cirebon, Heni Yuwono kepada radarcirebon.com melalui selular, (30/4) \"Tasiya Soemadi merupakan terpidana korupsi bansos Cirebon berupa pemotongan dana bantuan sosial, dana hibah dan proposal fiktif pada tahun 209-2012 dengan kerugian negara sekitar Rp 1,564 miliar,\" kata Direktur Teknologi Informasi dan Produksi Inteljen pada JAM Intel Kejagung Yunan Harjaka dalam keterangan tertulis, Senin (30/4).

Perkara Gotas sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 436 K /PID.SUS/2016 tanggal 14 September 2016. Di MA, Gotas dihukum pidana penjara selama 5,5 tahun.
Terkait kasus dana bansos, Gotas pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Bandung diputus bebas pada 12 November 2015. Setelah diputus bersalah oleh MA, Gotas masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena berkali-kali mangkir menghadap jaksa eksekutor.
Surat DPO dikeluarkan Kejari Kabupaten Cirebon pada 1 Februari 2017. Gotas lalu diberhentikan dari jabatannya sebagai wakil bupati Cirebon pada 17 Mei 2017. (rdh/wb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: