Proyek Harus Disertai Papan Informasi
INDRAMAYU - Adanya proyek yang tidak disertai dengan informasi pembangunan membuat warga meminta instansi terkait memperketat pengawasan. Pasalnya, keberadaan papan informasi itu menjadi salah upaya transparansi pembangunan. LPM Jatibarang, Rono mengungkapkan tidak sedikit program pembangunan yang berjalan dan tidak memasang papan informasi di lokasi. Padahal keterbukaan informasi publik sudah diatur dalam Undang-undang No 14 Tahun 2008. Dan pemasangan papan proyek pembangunan adalah salah satu kewajiban kontraktor. “Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya, ini pembangunan apa dan dari mana. Kalau setiap program proyek pembangunan dipasang papan informasi kan masyarakat bisa melihat anggarannya berapa, waktu pengerjaannya berapa lama, sehingga masyarakat bisa ikut mengawasi,” ujarnya. Selain papan informasi, Rono mengatakan, instansi terakit juga harus bisa meningkatkan pengawasan dan menegur ketika ada proyek yang tidak sesuai spek. Karena berkaca pada pengalaman, ada beberapa pembangunan yang sempat ditinggalkan para pekerja dan mangkrak. Bukan hanya itu, ada juga pengerjaan yang tidak sesuai spek. “Kami sebagai masyarakat berharap pengawasan diperketat sehingga pelaksana pembangunan tidak hanya asal bangun,” ujarnya. Senada warga lainnya, Tanto (48) sangat berharap setiap program pembangunan mulai dari tingkat desa, kabupaten atau yang lainnya disertai papan informasi. Dengan begitu masyarakat bisa ikut mengawasi pembangunan. “Karena kami menginginkan pembangunan sesuai dengan spek dan juga rencana pemerintah. Kalau ada papan informasinya, kami kan bisa ikut mengawasi,” ujarnya. (oni)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: