Gugatan Walhi Ditolak, PTUN Bandung Pertahankan Izin Lingkungan PLTU Cirebon II

Gugatan Walhi Ditolak, PTUN Bandung Pertahankan Izin Lingkungan PLTU Cirebon II

BANDUNG-Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung menolak gugatan Walhi atas izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan dan Operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap Kapasitas 1 x 1000 MW di Cirebon. Majelis hakim mempertahankan izin yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal DAN Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat No.660/08/19.1.05.0/DPMPTSP/2017 tentang Izin Lingkungan PT Cirebon Energi Prasarana, tertanggal 17 Juli 2017 (Objek Gugatan). Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan pada intinya tidak berwenang memeriksa, memutus, menyelesaikan pokok perkara gugatan, karena Objek Gugatan yang dikeluarkan oleh Tergugat I (dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu-DPMPTSP) bukan merupakan suatu keputusan tata usaha negara yang bisa diperiksa di Pengadilan Tata Usaha Negara. Majelis Hakim mendasarkan Putusannya pada Pasal 2 huruf e UU 5/1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali melalui UU 9/2004 dan UU 51/2009 (UU PTUN) yang mana Objek Gugatan dalam perkara ini merupakan hasil pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (putusan Perkara No. 124). (yud) Selengkapnya baca Koran Radar Cirebon edisi Senin, 7 Mei 2018

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: