Polisi Amankan Sembilan Pelaku Kekerasan

Polisi Amankan Sembilan Pelaku Kekerasan

MAJALENGKA-Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Majalengka berhasil mengamankan sembilan tersangka kasus kekerasan secara bersama-sama. Kapolres Majalengka AKBP Noviana Tursanurohmad SIK MSi mengungkapkan, kesembilan orang yang diamankan ini terlibat dalam kasus kekerasan dengan lokasi yang berbeda. “Enam orang dengan inisial NS (35), US(32), GTAB (24), AS (32), R (32),VP( 27) terlibat kasus kekerasan di Desa Palasah pada Minggu, 8 April sekitar pukul 10.00 WIB. Sedangkan 3 orang lainnya berinisial G (24), BSB (26) dan AS (32) ini terlibat kasus kekerasan di sekitar Desa Majasuka Kecamatan Palasah pada hari yang sama,” ungkap Noviana saat ekspos kasus kepada sejumlah awak media. Lebih lanjut dikatakan Noviana, dalam kasus tersebut kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa batu, senjata tajam, kendaraan roda dua dan roda empat yang dirusak serta hasil visum. “Pelaku kekerasan di Desa Palasah akan dijerat dengan pasal 170 KUH Pidana ayat (1) dengan hukum penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan,” ungkapnya. Sedangkan untuk kasus di Desa Majasuka ini, sebutnya, akan diganjaran dengan Pasal 170 ayat 2 ke 1e KUHPidana dengan ancaman selama-lamanya 7 tahun penjara. Disinggung terkait motif para pelaku, Noviana memperkirakan karena ada kesalah pahaman antara pelaku dengan korban. Namun, hingga saat ini aparat kepolisian masih melakukan pengembangan kasus. “Saya berharap dengan adanya kasus ini seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas dan keamanan lingkungan,” pungkasnya. (bae)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: