Ampuni TKI Cirebon dari Hukuman Mati, Majikan Diapresiasi Dubes Saudi

Ampuni TKI Cirebon dari Hukuman Mati, Majikan Diapresiasi Dubes Saudi

Duta Besar (Dubes) Kerajaan Saudi Arabia Osama bin Muhammad al Shuaibi memberikan plakat penghargaan pada Ghalib Nasir Al-Balawi dan istrinya Faten Mansour al-Balawi. Keduanya telah memberikan pengampunan terhadap TKI asal Buntet, Kabupaten Cirebon, Masamah Binti Raswa Sanusi, sehingga lolos hukuman mati. ====================== PENGHARGAAN diberikan di kantor Kedubes Saudi Arabia di Jakarta kemarin (7/5). Disaksikan pejabat dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu). Masamah adalah TKI yang menghadapi hukuman mati (qishas) karena dituduh membunuh anak Ghalib dari istri keduanya, Faten Mansour pada tahun 2009. Maret lalu, beberapa saat menjelang pelaksanaan eksekusi mati, keluarga Ghalib berubah pikiran dan memutuskan untuk memberikan pengampunan pada Masamah. “Saya tidak punya alasan lain, hanya mengharap rida Allah,” ungkap Ghalib di hadapan awak media. Kasubdit Kawasan II Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kemlu Arief Hidayat bercerita, empat hari lalu, Kemlu memfasilitasi kunjungan Ghalib sekeluarga ke rumah Masamah di Cirebon. “Kami sengaja ajak mereka naik kereta, agar bisa melihat pemandangan Indonesia,” tutur Arief. Selain naik kereta ke Cirebon, Kemlu juga mengajak Ghalib sekeluarga berkeliling ke beberapa tempat wisata. Salah satunya adalah Taman Safari Bogor. “Beliau (Ghalib, red) sangat kagum pada Indonesia, juga menyukai masakan lokal, terutama bebek goreng,” terang Arief. Sementara itu, Dubes Osama mengatakan bahwa setiap langkah yang diambil kedutaan Saudi tetap mengutamakan hubungan baik antar kedua negara, Indonesia dan Arab Saudi. Meski demikian, Osama mengingatkan bahwa Arab Saudi adalah negara yang menerapkan syariat Islam. Hal ini harus dihormati dan dipatuhi seluruh warga Saudi, maupun para TKI dari Indonesia. “Setiap negara punya hukum dan aturan yang harus dihormati, tapi saya yakin hukum qishas ini tidak berpengaruh pada hubungan Saudi dengan dunia internasional,” kata Osama. Seperti diketahui, pada Jumat (4/5) lalu, Ghalib dan istrinya hadir di Cirebon. Setelah bertemu Plt Bupati Cirebon Selly Andriany Gantina di Pendopo Bupati di Jl Kartini, Kota Cirebon, mereka lalu berkunjung ke rumah Masamah di Desa Buntet. Pertemuan itu hanya berlangsung sekitar 15 menit. Pada kesempatan itu Masamah menyebut mantan majikannya itu ingin melihat anaknya. “Pengin ketemu anak saya, dan sudah sempat ketemu. Ketemu sama keluarga lainnya juga. Tapi memang tidak lama di sini, tidak sampai 30 menit. Ya cuma sebentar, sekitar 15 menit,” ujarnya kepada Radar Cirebon. Informasi kedatangan mantan majikannya pertama kali Masamah terima dari perangkat desa. Mereka memberitahukan jika ada telepon dari Kemenlu yang mengatakan bahwa akan ada kunjungan dari mantan majikan Masamah bersama rombongan Kemenlu. Selain melihat anak Masamah, eks majikan itu juga memberitahukan jika mereka kini sudah dikaruniai dua anak lagi. “Majikan nunjukkin foto-foto anaknya yang dua. Saya belum pernah ketemu, karena anak itu lahir setelah saya ada di dalam penjara. Jadi anak majikan saya ada tiga. Saya tidak tahu mereka di Indonesia untuk waktu berapa lama. Mungkin sekalian jalan-jalan,” kata Masamah. Masamah yang lolos hukuman mati itu akhirnya tiba di Cirebon Sabtu 31 Maret 2018. Sekitar 9 tahun berpisah, dia akhirnya bertemu dengan keluarganya. Dia pun sedikit membagikan ceritanya selama menjadi TKI di Arab Saudi hingga kemudian hidup sekitar 8 tahun di penjara akibat kesalahan yang tak pernah dilakukannya. Masamah berangkat mengadu nasib saat usianya sekitar 27 tahun. Dia berangkat tahun 2009. Dan, peristiwa yang kemudian mengubah arah hidup Masamah itu tiba saat baru sekitar 7 bulan bekerja pada keluarga majikannya. Pada suatu hari, dia mendapati anak majikannya sudah dalam kondisi meninggal dunia di dalam kamar. Masamah tak sendirian. Di dekat tubuh anak majikannya, juga berdiri kakak korban. Artinya, Masamah tak waswas karena ada saksi yang bisa menceritakan kejadian tersebut. “Karena memang saya juga tidak tahu kejadiannya. Benar-benar tidak tahu. Ketika saya masuk kamar, anak majikan kondisinya sudah meninggal,” ujarnya. Masamah sendiri kala itu reflek menutup mata anak majikannya itu sambil mengelap wajahnya. “Orang di sana kan kalau ada yang meninggal langsung ditutup matanya dan mengelap wajahnya. Sudah biasa seperti itu. Makanya saya lakukan saat tahu anak majikan itu sudah meninggal,” lanjutnya. Rupanya hal itulah yang kemudian membawa persoalan untuk Masamah. Dia kemudian ditangkap polisi atas tuduhan pembunuhan. Barang buktinya adalah sidik jari yang menempel di tubuh anak majikannya yang saat itu baru berusia 2 tahun. “Padahal kakaknya itu sudah gede, sudah 10 tahun. Sudah lancar ngomong, tapi kakaknya tidak pernah cerita. Waktu diminta menceritakan pun tidak mau,” paparnya. Setelah itu, dia pun pasrah. Termasuk ketika dijebloskan ke dalam tahanan oleh pihak kepolisian setempat. Sang majikan tidak mau memaafkan. Padahal sebelumnya mereka tidak punya masalah. Proses itu terus berjalan hingga akhirnya dia dimaafkan Ghalib, sang majikan. (tau/dri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: