Dinas PUPR Kuningan Gandeng Kejari Awasi 6 Proyek Infrastruktur
KUNINGAN - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kuningan kembali menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari). Kerja sama kedua intansi itu untuk mengawasi enam proyek pembangunan infrastruktur bernilai miliaran rupiah. Kepala Dinas PUPR Jajat Sudrajat mengatakan, pendampingan dari TP4D Kejari Kuningan ini adalah memasuki tahun kedua. Adapun enam paket pembangunan tersebut terdiri dari peningkatan berkala ruas Jalan Cileuya (Kiaradomba)-Cikeusik senilai Rp 5,797 miliar. Kemudian ruas jalan Cimahi-Cibeureum senilai Rp 5,566 miliar dari APBN. Pembangunan jembatan RSUD \'45 ke Cangkuang senilai Rp 2,2 miliar dari APBD. Berikutnya, kelanjutan pembangunan jalan lingkar Kabupaten Kuningan senilai Rp 9,7 miliar hasil bantuan pemerintah pusat. Rehabilitasi jaringan irigasi Cilengkrang senilai Rp 2,2 miliar, serta irigasi Cipager senilai Rp 2,1 miliar juga dari APBN. Dinas PUPR kembali menyertakan TP4D Kejari Kuningan untuk turut serta mengawal semua pekerjaan pembangunan daerah yang menghabiskan anggaran di atas Rp 2 miliar tersebut. Harapannya, proyek terlaksana sesuai waktu yang direncanakan, anggaran terserap dengan benar dan kualitasnya bagus. \"Tujuannya bukan semata-mata menghindari adanya penyimpangan, namun juga untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kuningan dilaksanakan secara serius dan profesional,\" ujar Ajat kepada Radar saat meninjau proyek pembangunan jalan Cileuya-Cikeusik, kemarin. Sebagai bentuk keseriusan kerja sama tersebut, kata Ajat, Dinas PUPR mengajak petugas TP4D Kejaksaan Negeri Kuningan meninjau langsung proyek pembangunan infrastruktur yang sudah mulai digarap. Yaitu pengecoran Jalan Cileuya (Kiaradomba)-Cikeusik yang menghabiskan anggaran mencapai Rp 5,797 miliar. Dengan disaksikan langsung, pengusaha pemenang lelang yaitu CV Alfat Iin Suryanthi Noor, tim mengecek langsung kualitas bahan coran yang digunakan. Serta memastikan semuanya sesuai kontrak kerja yang telah disepakati. \"Adanya pendampingan ini membuat kami merasa tenang, karena ada pengawasan langsung oleh penegak hukum. Ini menunjukkan bahwa apa yang kami lakukan ini serius demi tercapainya pembangunan Kabupaten Kuningan yang berkualitas, profesional dan transparan,\" kata Ajat. Dari enam proyek tersebut, lanjut Ajat, baru dua yang telah selesai lelang dan kini mulai dilakukan pengerjaan. Yaitu pembangunan Jalan Cileuya-Cikeusik yang tengah dilakukan monitoring dan satu lagi pembangunan ruas Jalan Cimahi-Cibeureum yang pengawasannya akan segera dilakukan dalam waktu dekat. Secara bertahap dan kontinu, tim dari TP4D akan melakukan pengawasan setiap pekerjaan. Mulai tahap penandatanganan proyek, saat pengerjaan hingga dinyatakan selesai. \"Kepada masyarakat silakan untuk ikut melakukan pengawasan apabila menemukan ada kesalahan prosedur atau kekeliruan dalam pelaksanaan proyek tersebut untuk melaporkan kepada kami untuk kemudian kami tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,\" ungkap Ajat. Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kuningan Wawan Kustiawan selaku Ketua TP4D Kuningan mengapresiasi upaya Dinas PUPR tersebut yang kembali melibatkan TP4D untuk pengawasan semua proyek pembangunan daerah. TP4D akan melakukan pendampingan sejumlah proyek tersebut sejak kontrak kerja sama ditandatangani hingga sekarang atas pengajuan langsung Dinas PUPR. Hal itu sesuai amanat perundang-undangan dalam rangka mencegah terjadinya penyimpangan mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan hingga proyek tersebut rampung. Tugas TP4D sendiri adalah memberikan pendampingan pelaksanaan proyek pemerintah. Termasuk memberikan sosialisasi serta bantuan hukum pada pemerintah daerah. \"Tujuannya agar jangan sampai terjadi penyimpangan anggaran maupun pelaksanaan pekerjaan sehingga pembangunan berjalan sesuai prosedur, efektif dan efisien sehingga menghasilkan produk pembangunan yang berkualitas,\" ujar Wawan. Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan adanya kesalahan, kata Wawan, TP4D berhak untuk melakukan teguran kepada pihak pengembang untuk melakukan perbaikan sesuai kesepakatan yang ada. Begitu juga jika ternyata pengerjaan proyek tersebut ternyata molor tidak sesuai hari kalender yang ditentukan, maka akan ada sanksi yang bisa dikenakan terhadap pengembang tersebut. \"Kami akan melihat apakah penyebab molornya poyek tersebut karena faktor alam atau ada unsur kelalaian. Jika karena faktor alam mungkin bisa diberikan adendum atau kebijaksanaan melanjutkan proyek hingga waktu tertentu, sedangkan jika ternyata ditemukan karena ada unsur kesengajaan maka bisa dikenakan sanksi tegas mem-black list perusahaan tersebut sehingga tidak bisa ikut setiap lelang pekerjaan daerah ke depannya,\" ungkap Wawan. Sementara itu, Manajer CV Alfat Iin Suryanthi Noor selaku pengembang proyek Jalan Cileuya-Cikeusik menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan pemerintah untuk menggarap pembangunan jalan tersebut. Dia pun berjanji akan memberikan yang terbaik untuk pengerjaan proyek jalan tersebut demi kemajuan pembangunan Kuningan. \"Pembangunan jalan ini rencananya akan memakan waktu selama 180 hari kalender, dimulai pada 20 April lalu hingga 16 Oktober mendatang. Tentunya saya akan berusaha memberikan yang terbaik menjalankan proyek ini sesuai kesepakatan yang telah dibuat demi kesuksesan pembangunan Kuningan yang adil dan merata,\" ucap Iin. (fik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: