Di Tasikmalaya, Merokok Dalam Angkot Bisa Dipenjara

Di Tasikmalaya, Merokok Dalam Angkot Bisa Dipenjara

KOTA TASIK–Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) Kota Tasikmalaya menyosialisasikan Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di angkutan umum di beberapa terminal. Kegiatan yang bekerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Perhubungan (Dishub) ini untuk menertibkan dan menyuarakan bahaya asap rokok. Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Penyidikan (Wasdik) Satpol PP-Damkar Kota Tasikmalaya Budi Hermawan mengatakan, kegiatan itu untuk menerapkan amanat Peraturan Wali Kota (Perwalkot) Tasikmalaya Nomor 18 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Salah satunya di angkutan umum. Ini juga sebagai bagian dari implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2009 mengenai Ketertiban Umum. “Dalam pasal 12 huruf f sudah jelas dilarang merokok di tempat yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok yang diatur di perwalkot,” kata Budi kepada Radar Tasikmalaya di kantornya Jalan Ir H Djuanda, No 19 Linggajaya, Mangkubumi. Dia menerangkan, sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan KTR akan dikurung satu bulan 15 hari penjara atau denda Rp 5 juta. “Maka dari itu, diharapkan semua masyarakat mengetahui mengenai KTR ini,” ungkapnya. Selain di kendaraan umum, KTR juga sudah diterapkan di sekolah-sekolah dan fasilitas umum lainnya. “Ya saya berharap ke depannya setelah sosialisasi ini bisa menerapkan aturan tersebut sehingga tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan oleh perokok aktif,” harap Budi. H Asep Burhan, Kepala UPTD Terminal Dishub Kota Tasikmalaya mendukung penuh operasi KTR itu. Dishub juga berperan penting dalam mengurus angkutan umum. Selama ini, pihaknya hanya mengimbau atau menegur soal kebersihan dan kelaikan angkutan. Wawancara terpisah,  Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinkes Kota Tasikmalaya dr H Sarwono memaparkan angkutan umum itu merupakan ruang tertutup sehingga berisiko bagi para penumpang bila ada yang merokok. Apalagi banyak dampak yang akan timbul akibat asap rokok. Seperti kanker, gangguan paru-paru dan lainnya. “Bahayanya bagi perokok pasif ya menghirup asap rokok di ruang tertutup itu secara perlahan mengganggu kesehatannya ada yang seketika ada juga jangka panjang,” tegas Sarwono. (mg2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: