Gawat, Banyak Pengobatan Tradisional di Cimahi yang Ilegal

Gawat, Banyak Pengobatan Tradisional di Cimahi yang Ilegal

CIMAHI–Fasilitas kesehatan tradisional (Hatra) yang tersebar di Kota Cimahi ternyata banyak yang tidak memiliki izin praktek yang dikeluarkan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cimahi. Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Cimahi Fitriani Manan, mengatakan, selama ini pelayanan kesehatan tradisional hanya mengantongi izin dari asosiasi yang mewadahinya. Sehingga, mereka membuka praktik hanya berdasarkan izin dan rekomendasi dari asosiasinya saja. “Sampai saat ini memang tidak ada Hatra yang memiliki izin praktik dari Dinkes Cimahi,” katanya, saat ditemui di Kantor Pemerintahan Kota Cimahi. Menurut Fitri, seharusnya setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib terdaftar dan mengantongi izin dari Dinas Kesehatan selaku penanggungjawab praktik pemberi pelayanan kesehatan. Namun, Dinkes selama ini tidak bisa berbuat banyak. Sebab, memiliki keterbatasan wewenang untuk melakukan pengawasan apalagi penindakan. ’’Jadi pengawasan itu kembali lagi seperti izin, hanya dilakukan oleh asosiasi yang menaunginya,” ujarnya. Fitri menjelaskan, berdasarkan data terakhir, saat pertemuan dengan asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan tradisional, ada 50 faskes tradisional yang beroperasi di Kota Cimahi. Dan untuk memperketat pengawasan, saat ini pihaknya sedang menggodok perampungan Raperda Fasilitas Kesehatan bersama DPRD Kota Cimahi. Dalam Raperda tersebut, lanjutnya, dibahas juga terkait pengawasan dan penertiban Hatra sebagai pemberi pelayanan kesehatan. Hal tersebut merujuk pada kemudahan seseorang untuk membuat fasilitas kesehatan tradisional yang memang tak jarang diminati masyarakat, namun resiko keberhasilannya tak bisa dijamin. “Terkadang masyarakat terlanjur percaya pada keberadaan faskes tradisional, misalnya pijat urut, dukun melahirkan, atau pengobatan lainnya. Artinya itu juga harus diawasi keberadaannya, boleh jadi perlu ada pendataan dan sertifikasi,” singkatnya. (ziz/yan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: