Bupati Kuningan Minta Tim Saber Pungli Bertindak Tegas
KUNINGAN - Pemerintah Kabupaten Kuningan telah mengeluarkan keputusan Bupati Kuningan Nomor 700/Kpts.538-inspektorat/2016 pada tanggal 30 November 2016 tentang Pembentukan Unit Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di Kabupaten Kuningan. Tim saber pungli sendiri sudah bekerja dengan melakukan sejumlah operasi tangkap tangan. Misalnya, pernah dilakukan di Desa Langseb, Kecamatan Lebakwangi, tahun 2017 lalu. Dalam operasi itu, sejumlah orang diamankan Tim Saber Pungli dan akhirnya menjalani persidangan. Agar peran dan fungsi tim saber pungli lebih dikenal masyarakat, maka digelar sosialisasi gerakan saber pungli di Hotel Grage Sangkan, Rabu (9/5) lalu. Sosialisasi itu mendapat sokongan penuh dari Pemkab Kuningan. Bahkan Plt Bupati Dede Sembada mengingatkan kepala desa dan instansi pemerintah untuk tidak melakukan pungli. “Upaya pemberantasan pungutan liar di daerah harus dilakukan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera kepada pelaku pungutan liar,” tegas Dede Sembada. Dengan dibentuknya Satgas Saber Pungli, kata dia, berbagai bentuk pungutan yang tidak resmi harus dihilangkan. Sehingga dengan keterpaduan koordinasi dan kerja sama dari semua pihak, diharapkan operasi pemberantasan pungli ini dapat berjalan secara efektif. “Kami tidak akan segan–segan untuk menindak langsung para operator palayanan publik yang masih ’bermain’ dengan praktik pungutan liar. Sebab pungutan liar adalah cermin kebobrokan perilaku mental dan spiritual. Apapun bentuk praktik pungli di era keterbukaan sekarang, harus dihilangkan,” tandas dia. Sebelumnya, Plt bupati terang-terangan meminta aparatur pemerintah dalam segala tingkatan di Kabupaten Kuningan meningkatkan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Secara khusus, Dede Sembada juga memantau pelayanan pembuatan KTP. Akhir-akhir ini pemerintah terus gencar menyosialisasikan kepemilikan KTP elektronik (E-KTP). Desem berharap, dalam pembuatan KTP tersebut, pelayanan pemerintah baik dimulai dari desa, kecamatan sampai dengan tingkat kabupaten (disdukcapil) dapat dilaksanakan dengan baik tanpa adanya pungutan apa pun. “Saya tidak akan mentolelir adanya pungutan liar (pungli) dari oknum-oknum yang meminta uang transpor atau untuk alasan lainnya. Untuk biaya transpor dari desa bisa diambil dari anggaran desa (APBDes), karena di sana ada uang perjalanan dinas. Untuk itu, saya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan uang untuk alasan apa pun kepada petugas,” tegas Desem, panggilan akrab Dede Sembada. Lebih lanjut Desem mengingatkan bahwa di Kabupaten Kuningan sudah ada tim Saber Pungli yang akan melakukan penindakan jika ada yang melakukan pungutan liar. “Sekali lagi saya garis bawahi, untuk pembuatan KTP gratis, kecuali bagi yang melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan dan pencatatan sipil maka kepada yang bersangkutan akan dikenakan denda,” sebut Desem dengan nada tegas. (ags)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: