Diincar 5 Bulan, Pengedar Sabu-sabu Tertangkap

Diincar 5 Bulan, Pengedar Sabu-sabu Tertangkap

CIREBON – Setelah diincar selama 5 bulan oleh Satnarkoba Polres Cirebon, SP (35) pengedar sabu-sabu akhirnya berhasil dibekuk. Polisi menangkap pria asal Jalan Sisimangaraja, Kecamatan Lemahwungkuk, Kabupaten Cirebon itu Sabtu (5/5), di Jalan umum Desa Kertawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon. KBO Resnarkoba Polres Cirebon Iptu Dorissyah mengatakan, tersangka SP merupakan pengedar yang sudah lama diincar. Kurang lebih selama 5 bulan lamanya. Selama itu pula, polisi terus mengintai dan mencari tempat persembunyiannya. “Setelah mendapatkan informasi keberadaan SP, kita intai terus menunggu sampai benar-benar hendak transaksi atau memiliki sabu-sabu. Pada Sabtu malam (5/5) sekira pukul 21.30, tersangka diduga akan transaksi, sehingga anggota terus membuntutinya,” beber Dorissyah, Jumat (11/5). Benar prediksi polisi. Tersangka yang saat itu sedang melaju di Jalan umum Desa Kertawinangun, Kecamatan Kedawung menggunakan sepeda motor diberhentikan. Polisi menggeledah semua badan dan motor. Dari hasil pemeriksaan itu, berhasil menemukan 0,5 gram sabu-sabu dari tas tersangka. “Saat digeledah, terbukti menyimpan sabu-sabu di dalam tasnya. Sehingga langsung kita amankan ke Mapolres Cirebon Kabupaten untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya. Saat diperiksa, tersangka mendapatkan barang haram itu dari seorang bandar di Jakarta. “Jaringannya masih kita selidiki. Pelaku ini menjual per paketnya sekitar Rp 900.000. Hasil labanya dia pakai untuk kembali membeli sabu, kemudian dipakai sendiri dan pesta dengan temannya. Sebagian hasilnya untuk keperluan kehidupannya sehari-hari,” jelasnya. Akibat dari perbuatannya, SP dijerat pasal 112, 114, 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam kurungan penjara selama-lamanya 10 tahun penjara. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: