Warga Ringkus Anggota Geng Motor Bercelurit
CIREBON – Seorang pemuda berinisial AS (20) warga Desa Kebonturi, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, diringkus warga lantaran terbukti membawa senjata tajam berjenis celurit. Kapolsek Arjawinangun, Kompol Didi Suwardi mengatakan, AS diamankan pada Sabtu (4/5) sekira pukul 23.00 WIB. Bermula saat AS bergerombol dengan temannya nongkrong di depan Stasiun Arjawinangun. Karena curiga kalau kelompok pemuda tersebut adalah geng motor, warga sekitar bersama-sama mendatangi gerombolan pemuda tersebut. Setelah didatangi, warga menggeledah semua pemuda. Benar saja, ditemukan senjata tajam berjenis celurit dari balik baju AS yang diduga sebagai geng motor. Mendapati barang bukti tersebut, warga langsung menghubungi petugas kepolisian. “Kita menerima AS dari warga yang telah terbukti mendapati dan membawa senjata tajam berjenis celurit di malam hari. AS yang ditangkap ini diduga merupakan anggota dari gerombolan bermotor,” paparnya. Akibat dari perbuatannya pelaku kini dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. “Pelaku sekarang sudah kita amankan dan dikirim ke Rutan Mapolres Cirebon Kabupaten,” ujarnya. (cep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: